Ban Bisa Digembos Kalau Parkir di Dekat RSUP Prof Ngoerah

98 kendaraan yang parkir liar di sini ditempeli stiker

Denpasar, IDN Times - Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar bersama tim gabungan yang terdiri dari anggota TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar, menggelar operasi penertiban parkir. Selain itu, Dishub juga melakukan pemasangan striker pelanggaran di kendaraan yang parkir di sepanjang Jalan Pulau Nias, Kota Denpasar, sejak Senin (18/9/2023) lalu. Dalam kegiatan tersebut, total ada 98 unit kendaraan yang ditempeli stiker oleh petugas.

1. Tempelkan 98 stiker pelanggaran, didominasi kendaraan roda dua

Ban Bisa Digembos Kalau Parkir di Dekat RSUP Prof NgoerahOperasi penertiban parkir liar di Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa)

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengatakan operasi penertiban tersebut menyasar kendaraan yang parkir sembarangan. Petugas gabungan kemudian melakukan imbauan, teguran, dan pemasangan stiker pelanggaran sebanyak 98 buah.

"Rincian pemasangan stiker tersebut adalah 6 unit stiker pada mobil, dan 92 unit stiker pada kendaraan bermotor roda dua," terangnya, Senin (18/9/2023).

2. Tidak ada penindakan dalam operasi ini

Ban Bisa Digembos Kalau Parkir di Dekat RSUP Prof NgoerahOperasi penertiban parkir liar di Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa)

Sukadi mengatakan, meskipun telah dilakukan imbauan dan teguran, tidak ada penindakan yang diberlakukan dalam operasi ini. Stiker tersebut terdapat tulisan "Pelanggaran anda parkir di tempat yang tidak diperuntukan untuk parkir melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Perda Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2016".

"Kami melalui Satlantas akan terus melakukan imbauan, dan sosialisasi terkait larangan parkir sembarangan," terangnya.

3. Jika terulang, peran Satlantas akan dimaksimalkan

Ban Bisa Digembos Kalau Parkir di Dekat RSUP Prof NgoerahIlustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Satlantas akan tetap berkoordinasi dengan Dishub dan instansi terkait untuk tindakan selanjutnya. Jika masih ada yang melanggar aturan lalu lintas, maka Satlantas akan melakukan penindakan. Termasuk penilangan atau tindakan lain seperti pengangkutan atau pengembosan ban kendaraan yang melanggar peraturan tersebut.

“Penertiban parkir sembarangan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas, dan memastikan keamanan serta kelancaran lalu lintas di wilayah Denpasar,” kata Sukadi.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya