3.113 Orang Napi di Bali Terima Remisi Umum, Ada Koruptor

Mereka dinilai sudah memenuhi syarat untuk mendapat remisi

Denpasar, IDN Times – Pemerintah memberikan remisi kepada 3.113 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Binaan di Bali, dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 RI.

“Pemerintah memberikan remisi kepada narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu pada Kamis (17/8/2023).

Saat pemberian remisi umum tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster juga menyampaikan harapannya agar para napi dapat memahami makna kemerdekaan. Selain itu, para warga binaan juga bisa menyadari bahwa remisi yang didapatkannya karena kesungguhan dalam mengikuti pembinaan di dalam lapas.

Baca Juga: Ikut Upacara di Bali, Gajah Naikkan Belalai Saat Bendera Berkibar

1. WBP Indonesia dan WNA sama-sama dapat remisi

3.113 Orang Napi di Bali Terima Remisi Umum, Ada KoruptorPemberian Remisi Umum tahun 2023 di Kanwil kemenkumham Bali (Dok.IDN Times/istimewa)

Anggiat Napitupulu menyatakan bahwa penerima remisi kemerdekaan tersebut terdiri dari 3.048 penerima penerima Remisi Umum I, dan 65 orang penerima Remisi Umum II.

Selain itu, 79 warga negara asing juga turut memperoleh remisi umum dengan rincian Remisi Umum I sebanyak 70 orang, dan Remisi Umum II sebanyak 9 orang.

Berikut detail penerima remisi pada setiap lapas/rutan dan LPKA di Bali:

  • Lapas Kelas IIA Kerobokan 711 orang
  • Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan 167 orang
  • Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 1048 orang
  • Lapas Kelas IIB Karangasem 193 orang
  • Lapas Kelas IIB Tabanan 123 orang
  • Lapas Kelas IIB Singaraja 210 orang
  • Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem 30 orang
  • Rutan Kelas IIB Klungkung 92 orang
  • Rutan Kelas IIB Bangli 287 orang
  • Rutan Kelas IIB Gianyar 130 orang
  • Rutan Kelas IIB Negara 122 orang

2. Ada WBP tindak pidana korupsi dan money laundering

3.113 Orang Napi di Bali Terima Remisi Umum, Ada KoruptorIlustrasi korupsi (freepik.com/Racool_studio)

Remisi Umum tersebut diberikan langsung oleh Gubernur Wayan Koster kepada perwakilan WBP dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, dan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

Sementara itu, jumlah WBP yang mendapatkan remisi berdasarkan tindak pidana terkait pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dan Pasal 34 a ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak bagi Warga Binaan, yakni:

  • WBP tindak pidana narkotika sesuai PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 3 orang (Remisi Umum I)
  • WBP tindak pidana narkotika sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012, Remisi Umum I  sebanyak 1624 orang, dan Remisi Umum II 21 orang
  • WBP tindak pidana korupsi sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012, Remisi Umum I sebanyak 43 orang
  • WBP tindak pidana money laundering sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012, Remisi Umum I sebanyak 2 orang.


Adapun bunyi Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2006:  bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: berkelakuan baik, dan telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.

Sedangkan pasal 34 a ayat 1 PP nomor 99 tahun 2012 berbunyi:  bahwa syarat untuk terpidana korupsi mendapatkan remisi harus memenuhi dua hal, yakni bersedia menjadi justice collaborator dan membayar lunas denda serta uang pengganti.

Pihaknya menjelaskan bahwa remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ada beberapa jenis remisi, diantaranya:

  • Remisi umum
  • Remisi khusus
  • Remisi tambahan
  • Remisi kemanusiaan
  • Remisi dasawarsa

“Tentunya remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

3. Warga binaan diharapkan menyadari makna kemerdekaan

3.113 Orang Napi di Bali Terima Remisi Umum, Ada KoruptorPemberian Remisi Umum tahun 2023 di Kanwil kemenkumham Bali (Dok.IDN Times/istimewa)

Gubernur Wayan juga menyampaikan bahwa kemerdekaan Indonesia diraih dengan perjuangan, dan pengorbanan baik harta, darah hingga nyawa para pejuang sehingga harus disyukuri.

Bagi narapidana, cara bersyukur atas kemerdekaan ini bisa dilakukan dengan menyadari secara mendalam bahwa kemerdekaan ini adalah karunia yang sangat mulia. "(Kemerdekaan) merupakan amanah untuk dimanfaatkan, dan digunakan untuk meraih kembali kedaulatan negara, kehormatan, keadilan, kesejahteraan dan kemuliaan sebagai manusia," kata dia.  

Pemberian remisi kepada warga binaan, menurut dia, tidak diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. 

Baca Juga: Jadwal dan Tiket Kapal Penyeberangan Rute Lombok-Bali 18 Agustus 2023

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya