1,7 Ton Daging Babi Ilegal dari Jombang Gagal Masuk ke Bali

Dagingnya langsung dimusnahkan dengan cara dibakar

Jembrana, IDN Times – Kebutuhan masyarakat Bali terhadap daging babi (Bahasa Bali: celeng) sebagai kelengkapan keagamaaan maupun konsumsi terbilang tinggi. Hal ini membuat orang yang tak bertanggung jawab nekat menjual daging babi secara ilegal. Kepala Karantina Pertanian Denpasar, drh I Putu Terunanegara, mengungkapkan baru-baru ini pihaknya berhasil mengamankan seorang sopir yang membawa daging babi ilegal di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.

Baca Juga: Polresta Denpasar Amankan 30 Kg Ganja dari Bandar Lintas Provinsi

1. Pelabuhan Gilimanuk jadi akses pintu masuk ke Bali di bagian barat yang arus lalu lintasnya padat

1,7 Ton Daging Babi Ilegal dari Jombang Gagal Masuk ke BaliIDN Times/Imam Rosidin

Petugas Karantina Pertanian Denpasar memang ada yang ditempatkan di wilayah kerja Gilimanuk untuk melakukan pengawasan terhadap segala hal yang akan masuk ke Bali. Pengawasan itu dilakukan di Pelabuhan Gilimanuk, karena lokasi tersebut merupakan akses masuk ke Bali dengan arus lalu lintas yang sangat padat.

“Seperti kita ketahui, hal ini karena pelabuhan yang terletak di Bali bagian barat ini sebagai salah satu pelabuhan yang selalu padat arus lalu lintasnya, sebagai tempat keluar masuk Bali, dan ini menjadi potensi besar sebagai tempat pemasukan media pembawa ilegal,” ungkapnya, Rabu (10/3/2021).

2. Sopir box tidak dapat menunjukkan sertifikat karantina dari daerah asal

1,7 Ton Daging Babi Ilegal dari Jombang Gagal Masuk ke BaliFoto hanya ilustrasi babi. (IDN Times/Wayan Antara)

Petugas gabungan pada saat itu melakukan pemeriksaan terhadap semua transportasi di setiap pos jaga. Mereka kemudian memeriksa mobil box yang disopiri oleh Sudjono (66), karena mengangkut 1,7 ton daging dalam jumlah besar, pada Sabtu (6/3/2021) dini hari.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 29 karung berisi daging babi yang berasal dari Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

“Sopir mobil box selaku pembawa daging celeng, setelah diperiksa tidak bisa menunjukkan kelengkapan sertifikat karantina dari daerah asal,” jelas Terunanegara.

3. Sopir tidak ditahan tetapi barang buktinya dimusnahkan

1,7 Ton Daging Babi Ilegal dari Jombang Gagal Masuk ke BaliPemusnahan daging celeng ilegal dari Kabupaten Jombang (Dok.IDN Times/Karantina Pertanian Denpasar)

Terunanegara menjelaskan, pihaknya tidak menahan sopir dan mobil box yang dikendarainya. Ia mendapatkan pembinaan dari petugas Karantina wilayah kerja Gilimanuk. Namun daging babi yang dibawanya disita sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Karantina Pertanian, dan dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahannya harus seperti itu dengan harapan dapat membuat pelaku jera dan tidak mengulangi lagi.

“Pelaku agar mendapatkan efek jera untuk tidak mengulangi lagi memasukkan daging babi atau celeng ilegal dari luar Bali. Dalam mencegah masuk dan menyebarnya HPHK (Hama dan Penyakit Hewan Karantina) di Bali sesuai diamanatkan dalam UU Nomor 21 Tahun 2019,” pesannya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya