16 Warga Taiwan Pelaku Scamming Dideportasi Bertahap

Semoga imigrasi di bandara semakin ketat

Badung, IDN Times -  Sebanyak 16 dari 103 orang warga Taiwan yang diamankan di vila daerah Kabupaten Tabanan telah dideportasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gustaviano Napitupulu, mengatakan pendeportasian ini dilakukan dalam tiga hari. Mereka berinisial CSJ (31), CKM (36), LXD (26), JCJ (32), CYH (39) yang telah dideportasi pada Jumat, 28 Juni 2024. Kemudian TYH (21), LYH (35), STC (23), THC (32), CCW (18), LXX (27), WCY (31), CCH (20), CHY (21), CHK (34), dan LCW (26) telah dideportasi Minggu, 30 Juni 2024.

“Mereka melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Mereka menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan atau scamming melalui internet,” ungkapnya, pada Senin (1/7/2024).

1. Mereka dideportasi dan diusulkan penangkalan

16 Warga Taiwan Pelaku Scamming Dideportasi BertahapPendeportasian WN Taiwan yang diamankan di Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Gustaviano menjelaskan, jajarannya akan bekerja secara maraton untuk segera mendeportasi sisa WNA tersebut. Setelah itu pihaknya mengusulkan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Keputusan penangkalan lebih lanjut, akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan, dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan,” ungkapnya.

Selain itu, keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

2. WNA di Bali diminta taat aturan atau akan ditindak

16 Warga Taiwan Pelaku Scamming Dideportasi BertahapPendeportasian WN Taiwan yang diamankan di Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas. WNA yang berada di Indonesia harus menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada yang melanggar, maka akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

3. Mereka memiliki beragam izin tinggal di Indonesia

16 Warga Taiwan Pelaku Scamming Dideportasi BertahapPendeportasian WN Taiwan yang diamankan di Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya diketahui seluruh WNA tersebut telah diamankan Operasi Bali Becik, pada Rabu (26/6/2024). Mereka terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki. Mereka ditemukan tinggal dalam satu vila tiga lantai di wilayah Kabupaten Tabanan, terindikasi menyalahgunakan izin tinggal dan pelaku kejahatan siber.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam, menjelaskan kedatangan mereka bervariasi sejak 2023 dari berbagai bandara di Indonesia. Jenis izinnya berupa izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal kunjungan (ITK), dan visa on arrival.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya