Warga Pelanggar Masker Dihukum Bersihkan Kantor Satpol PP Klungkung
Satpol PP: jika ada petugas, baru dipakai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Penegakan protokol kesehatan (Prokes) terus dilakukan oleh tim gabungan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan kejaksaan semenjak diberlakukannya denda bagi pelanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, yang diterapkan Senin (7/9/2020). Sanksinya pun beragam. Ada yang ditegur, didenda, hingga dihukum sanksi sosial. Berikut ini hasilnya:
Baca Juga: Sudah 39 Hari Berjalan, Ini Total Uang Denda Sidak Masker di Tabanan
1. Total denda yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp2,9 juta
Kasatpol PP Klungkung, I Putu Suarta, menjelaskan sejak awal diberlakukan penegakan prokes, denda yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp2,9 juta. Denda itu hampir semuanya diperolah dari warga yang tidak membawa masker. Uang itu disetorkan ke kas Negara. Peruntukannya akan dialokasikan ke anggaran penanganan COVID-19.
"Dari nominal itu, semuanya dari warga yang tidak memakai masker. Tentu nanti uang itu digunakan untuk anggaran penanganan COVID-19," kata Suarta, Jumat (16/10/2020).
Baca Juga: Satpol PP Denpasar: Bila Tak Mau Didenda, Ya Jangan Melanggar
Baca Juga: Kisah Mantan Pasien COVID-19 di Bali, Sempat Stres dan Susah Makan