Satpol PP Denpasar: Bila Tak Mau Didenda, Ya Jangan Melanggar

Kamu pernah kena sidak masker gak?

Denpasar, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar terus memantau kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 di luar rumah. Terlebih sejak diberlakukannya denda bagi pelanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, pada Senin (7/9/2020). Tak hanya denda administrasi, pelanggar juga diberikan sanksi moril, push up, dan membersihkan lingkungan.

Sejak diterapkan, rekaman data pelanggar yang didenda dan dibina jumlahnya hampir seimbang. Berikut penjelasan Kasatpol PP Denpasar, Dewa Sayoga, saat dihubungi, Jumat (16/10/2020) pagi.

Baca Juga: Sudah 39 Hari Berjalan, Ini Total Uang Denda Sidak Masker di Tabanan

1. Sebanyak 431 orang melakukan pelanggaran masker semenjak satu bulan pelaksanaan operasi yustisi

Satpol PP Denpasar: Bila Tak Mau Didenda, Ya Jangan MelanggarOperasi Yustisi tidak memakai masker di Kota Denpasar (Dok.IDN Times/Kasatpol PP Kota Denpasar)

Menurut Dewa Sayoga, sejak 2 September hingga 16 Oktober 2020, Satpol PP Kota Denpasar dan penegak hukum lainnya menjaring 431 pelanggar. Selama 40 hari pelaksanaan operasi yustisi, rincian pelanggar yang ditindak sesuai Pergub dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 di antaranya:

  • 7-30 September 2020: 278 pelanggar
  • 1-16 Oktober 2020: 153 pelanggar.

“Jangan sampai gara-gara satu orang yang tidak disiplin menyusahkan banyak orang yang sudah disiplin dan sehat,” katanya.

Baca Juga: Dicatat! Denda Rp100 Ribu Bagi Warga di Bali yang Tidak Memakai Masker

2. Berikut ini jumlah pelanggar yang didenda dan dibina:

Satpol PP Denpasar: Bila Tak Mau Didenda, Ya Jangan MelanggarOperasi Yustisi tidak memakai masker di Kota Denpasar (Dok.IDN Times/Kasatpol PP Kota Denpasar)

Dari rekaman pelanggar sebanyak 431 orang tersebut, masing-masing 206 orang pelanggar dikenakan denda Rp100 ribu, dan sisanya 207 orang dilakukan pembinaan. Selain itu, 18 orang digiring untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Yang didenda mereka-mereka kedapatan sama sekali tidak membawa dan tidak memakai masker. Sedangkan yang dibina, mereka-mereka sudah membawa dan memakai masker, cuma pemakaiannya kurang sempurna. Masker di dagu, di leher,” terang Dewa Sayoga.

3. Tegaskan pemerintah tidak butuh denda, melainkan hanya butuh kesadaran

Satpol PP Denpasar: Bila Tak Mau Didenda, Ya Jangan MelanggarOperasi Yustisi tidak memakai masker di Kota Denpasar (Dok.IDN Times/Kasatpol PP Kota Denpasar)

Lalu ke manakah denda uang itu disetor? Dewa Sayoga mengungkapkan, denda itu dibayarkan langsung ke rekening kas daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

“Bukan dendanya yang ditekankan. Tapi yang lebih penting pendisiplinan masyarakatnya. Bila tidak mau didenda, ditegur dan sebagainya ya jangan melanggar. Masalah efektif tidaknya, kembali ke perilaku dan kesadaran masyarakatnya,” katanya.

Lantaran Dewa Sayoga tidak menyebutkan pasti nominal jumlah denda yang telah dikumpulkan, IDN Times mencoba melakukan penghitungan sendiri berdasarkan data jumlah pelanggar yang didenda. Yaitu sebanyak 206 orang dikalikan Rp100 ribu, maka hasil dendanya mencapai Rp20.600.000.

“Sebenarnya Pemda (Pemerintah Daerah) tidak butuh denda. Yang terpenting bagaimana sanksi ini bisa menyadarkan manusianya yang cuek terhadap kesehatan orang lain maupun dirinya sendiri,” katanya lagi.

4. Tempat usaha di Kota Denpasar lebih banyak dibina

Satpol PP Denpasar: Bila Tak Mau Didenda, Ya Jangan MelanggarSurat denda pelanggaran adminitratif Protokol kesehatan COVID-19 di Kota Denpasar (Dok.IDN Times/Kasatpol PP Kota Denpasar)

Sesuai Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub Nomor 46 Tahun 2020. Selain sanksi administratif bagi pelanggar prokes sebesar Rp100 ribu per orang yang tidak memakai masker, Pergub ini juga mengatur denda Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lain yang melanggar.

Sejauh ini, Dewa Sayoga menyatakan nihil penindakan tempat usaha di Kota Denpasar. Mereka justru lebih banyak mendapatkan pembinaan karena belum mengatur pembatasan jarak. Kebanyakan tempat usaha di Denpasar masih terlihat ada kerumunan pelanggan.

“Yang dibina banyak karena sudah mematuhi piranti prokes seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, menata, dan mengatur jarak antre maupun penataan meja kursi,” ungkapnya.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Baca Juga: Dekan FEB Unud: Bali Tidak Bisa Melawan Musuh yang Tidak Pasti

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya