Usai Putus, Video Porno Pasangan Muda di Buleleng Tersebar
Pelaku terancam 15 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times - Tersebarnya video porno pasangan yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Buleleng, kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Satuan Reskrim Polres Buleleng menetapkan pemuda berinisial Komang AP (19), yang ada dalam video tersebut, sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelaku merupakan mantan pacar korban. Diketahui bahwa korban masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku SMA.
Baca Juga: Tak Terima Dipandang, Warga Buleleng Tantang Duel dan Hajar Korban
1. Pelaku dan korban disebut sering merekam hubungan intim
Komang AP dan korban, sebelumnya merupakan pasangan kekasih. Keduanya berkenalan pada bulan Februari 2022. Lalu keduanya dekat dan berpacaran pada April 2022.
Meskipun masih bertatus pacaran, keduanya ternyata kerap melakukan hubungan intim di rumah Komang AP di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
“Ketika melakukan perbuatannya itu, orangtua pelaku tidak ada di rumah,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Rabu (25/1/2023).
Aksi itu bahkan kerap direkam oleh keduanya menggunakan handphone. Kadang menggunakan handphone pelaku dan kadang memakai handphone korban.
“Sementara video yang beredar luas di WhatApps grup, merupakan video yang direkam pada hari Minggu 11 September 2022, pukul 13.00 Wita. Ketika itu korban bermain ke rumah pelaku,” jelas Gede Sumarjaya.