Usai Putus, Video Porno Pasangan Muda di Buleleng Tersebar

Pelaku terancam 15 tahun penjara

Buleleng, IDN Times - Tersebarnya video porno pasangan yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Buleleng, kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Satuan Reskrim Polres Buleleng menetapkan pemuda berinisial Komang AP (19), yang ada dalam video tersebut, sebagai tersangka.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelaku merupakan mantan pacar korban. Diketahui bahwa korban masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku SMA.

Baca Juga: Tak Terima Dipandang, Warga Buleleng Tantang Duel dan Hajar Korban 

1. Pelaku dan korban disebut sering merekam hubungan intim

Usai Putus, Video Porno Pasangan Muda di Buleleng TersebarPelaku persetubuhan anak di bawah umur. (Dok.IDNTimes/Polres Buleleng)

Komang AP dan korban, sebelumnya merupakan pasangan kekasih. Keduanya berkenalan pada bulan Februari 2022. Lalu keduanya dekat dan berpacaran pada April 2022.

Meskipun masih bertatus pacaran, keduanya ternyata kerap melakukan hubungan intim di rumah Komang AP di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

“Ketika melakukan perbuatannya itu, orangtua pelaku tidak ada di rumah,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Rabu (25/1/2023).

Aksi itu bahkan kerap direkam oleh keduanya menggunakan handphone. Kadang menggunakan handphone pelaku dan kadang memakai handphone korban.

“Sementara video yang beredar luas di WhatApps grup, merupakan video yang direkam pada hari Minggu 11 September 2022, pukul 13.00 Wita. Ketika itu korban bermain ke rumah pelaku,” jelas Gede Sumarjaya. 

2. Video tersebar setelah pelaku dan korban putus

Usai Putus, Video Porno Pasangan Muda di Buleleng TersebarPelaku persetubuhan anak di bawah umur. (Dok.IDNTimes/Polres Buleleng)

Kedua pasangan ini lalu putus pada Oktober 2022. Korban merasa kesal karena Komang AP ketika dipanggil justru lebih asyik bermain game di kelas. Korban akhirnya memutuskan hubungan dengan Komang AP.

“Video keduanya ini baru tersebar pada Januari 2023,” jelas Gede Sumarjaya.

Video itu awalnya hanya tersebar di grup kelas dan diketahui oleh pelaku maupun korban. Namun dalam waktu yang tak lama, video itu viral dan tersebar luas di masyarakat.

“Pelaku dan korban sudah mengetahuinya ketika video itu tersebar di WhatApps grup kelas,” jelasnya.

3. Pelaku dijerat pasal perlindungan terhadap anak

Usai Putus, Video Porno Pasangan Muda di Buleleng Tersebarilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah viral, pihak kepolisian mengamankan pelaku Komang AP. Ia disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Saat ini korban tengah mendapatkan pendampingan psikologis dari psikolog dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.

Pelaku disangkakan pasal 81 UU RI Nomer 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk penyebar videonya, kami proses penyelidikan. Saat ini sementara kasus yang ditangani merupakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” jelas Sumarjaya.

Berkaca dari peristiwa ini, pihaknya pun berharap para orangtua bisa lebih mengawasi anak-anaknya. Dengan begitu tidak melakukan hal-hal yang di luar batas atau bahkan sampai mengarah ke tindak pidana.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya