Pengedar Narkoba di Klungkung Dapat Perintah dari Tahanan di Lapas
Bagaimana ini semeton? Masak napi masih bisa beri perintah?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Satuan Narkoba Polres Klungkung menangkap 4 pelaku penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada akhir Februari 2022 hingga awal April 2022. Dari empat tersangka, satu orang merupakan pengedar narkoba di Kabupaten Klungkung.
Keempat tersangka ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Pihak kepolisian juga melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Karangsem untuk menangkap para tersangka penyalahgunaan narkoba ini.
Satuan Narkoba Polres Klungkung mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat total 5,45 gram. Dari tangkapan ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan.
Baca Juga: Diancam dan Diperkosa Ayah Tiri, Anak di Klungkung Trauma Berat
1. Tersangka mendapat narkoba dari laki-laki yang masih mendekam di lapas
Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP Ketut Wiwin Wirahadi, menjelaskan pengungkapan pelaku narkoba ini bermula dari penangkapan pria berinisial IKS alias Gundul, asal Dusun Payungan, Desa Selat, Kabupaten Karangasem, pada tanggal 23 Februari 2022 lalu. Ia ditangkap di kediamannya, pukul 18.30 Wita. Dari tangan Gundul, polisi mengamankan 12 paket sabu-sabu siap edar seberat total 2,82 gram atau berat bersih 1.08 gram.
“Dari hasil pendalaman, tersangka IKS, alias Gundul ini, selain pemakai, juga pengedar. Ia mengedarkan narkoba di Klungkung atas perintah seseorang yang masih mendekam di salah satu lapas di Bali,” ungkap Wiwin Wirahadi, Selasa (12/4/2022).
Tersangka Gundul disebut juga mendapat narkoba dari laki-laki yang masih mendekam di lapas berinisial DS.
“Kami masih dalami lagi kasus ini. Sejauh mana peran IKS dalam pengedaran narkoba di Klungkung atau adakah jaringannya?” jelasnya.
Tersangka IKS alias Gundul yang merupakan pengguna dan pengedar narkoba, dikenakan Pasal 144 ayat 1 subsidair Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.