Pengedar Narkoba di Klungkung Dapat Perintah dari Tahanan di Lapas

Bagaimana ini semeton? Masak napi masih bisa beri perintah? 

Klungkung, IDN Times - Satuan Narkoba Polres Klungkung menangkap 4 pelaku penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada akhir Februari 2022 hingga awal April 2022. Dari empat tersangka, satu orang merupakan pengedar narkoba di Kabupaten Klungkung.

Keempat tersangka ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Pihak kepolisian juga melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Karangsem untuk menangkap para tersangka penyalahgunaan narkoba ini.

Satuan Narkoba Polres Klungkung mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat total 5,45 gram. Dari tangkapan ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan.

Baca Juga: Diancam dan Diperkosa Ayah Tiri, Anak di Klungkung Trauma Berat

1. Tersangka mendapat narkoba dari laki-laki yang masih mendekam di lapas

Pengedar Narkoba di Klungkung Dapat Perintah dari Tahanan di LapasPolisi menunjukan 4 tersangka narkoba yang ditangkap Sat Narkoba Polres Klungkung. (Dok. IDN Times/Polres Klungkung)

Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP Ketut Wiwin Wirahadi, menjelaskan pengungkapan pelaku narkoba ini bermula dari penangkapan pria berinisial IKS alias Gundul, asal Dusun Payungan, Desa Selat, Kabupaten Karangasem, pada tanggal 23 Februari 2022 lalu. Ia ditangkap di kediamannya, pukul 18.30 Wita. Dari tangan Gundul, polisi mengamankan 12 paket sabu-sabu siap edar seberat total 2,82 gram atau berat bersih 1.08 gram.

“Dari hasil pendalaman, tersangka IKS, alias Gundul ini, selain pemakai, juga pengedar. Ia mengedarkan narkoba di Klungkung atas perintah seseorang yang masih mendekam di salah satu lapas di Bali,” ungkap Wiwin Wirahadi, Selasa (12/4/2022).

Tersangka Gundul disebut juga mendapat narkoba dari laki-laki yang masih mendekam di lapas berinisial DS.

“Kami masih dalami lagi kasus ini. Sejauh mana peran IKS dalam pengedaran narkoba di Klungkung atau adakah jaringannya?” jelasnya.

Tersangka IKS alias Gundul yang merupakan pengguna dan pengedar narkoba, dikenakan Pasal 144 ayat 1 subsidair Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

2. Pihak kepolisan selidiki jaringan pengedar narkoba di Klungkung

Pengedar Narkoba di Klungkung Dapat Perintah dari Tahanan di LapasPolisi menunjukan 4 tersangka narkoba yang ditangkap Sat Narkoba Polres Klungkung. (Dok. IDN Times/Polres Klungkung)

Pada Senin (21/3/2022), Sat Narkoba Polres Klungkung juga melakukan operasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial PAS alias Sangut. Pria asal Lingkungan Besang Kangin, Kota Semarapura itu ditangkap ketika berkendara di Jalan Raya Takmung, Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, pukul 22.30 Wita.

“Kami tangkap tersangka PAS alias Sangut ini dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 0,30 gram, dan berat bersih 0,30 gram,” ujar Wiwin Wirahadi.

Saat interogasi, Sangut mengaku membeli narkoba dari seseorang bernama Otok dengan mengirim uang sebesar Rp400 ribu. Narkoba itu sementara diakuinya untuk dikonsumsi sendiri.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran ke pria yang disebut bernama Otok ini. Kemungkinan jaringan pengedar narkoba di Klungkung,” jelas Wiwin Wirahadi.

PAS dikenakan Pasal 112 ayat 1 subsidair pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

3. IK dan PAW beli narkoba patungan dan pakai bersama-sama di Denpasar

Pengedar Narkoba di Klungkung Dapat Perintah dari Tahanan di LapasPolisi menunjukan 4 tersangka narkoba yang ditangkap Sat Narkoba Polres Klungkung. (Dok. IDN Times/Polres Klungkung)

Sementara itu, IK alias Agus (24) asal Desa Talibeng, Sidemen, Kabupaten Karangasem ditangkap ketika berada di Jalan Raya Gunaksa, Dawan, Kabupaten Klungkung, pada 1 April 2022. 

“Dari tangan tersangka IK, kami dapatkan sabu seberat 0,38 gram dan berat bersih 0,23 gram,” jelas Wiwin.

Dari hasil interogasi, IK mengaku membeli narkoba itu secara patungan bersama rekannya PAW alias Ajus. Ia membelinya seharga Rp300 ribu dari seseorang bernama Boby melalui chat massager Facebook.

“Dari keterangan ini, kami lanjutkan penangkapan PAW alias Ajus di rumahnya di Desa Tri Eka Bhuana, Sidemen, Karangasem. Dari tangan tersangka kami juga amankan narkoba jenis sabu seberat 0,01 gram,” jelasnya.

Saat dimintai keterangan, PAW alias Ajus mengaku bersama-sama IK membeli narkoba dan sempat menggunakannya bersama-sama di pinggir Jalan Raya Sesetan, Denpasar.

Tersangka IK Agus dan PAW disangkakan Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Subsidair Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya