Pencuri Ponsel di Klungkung Ditangkap Setelah Login TikTok
Ada-ada aja kelakuannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Umar (37), ditahan petugas Kepolisian Resor (Polres) Klungkung setelah login akun TikTok. Umar harus berurusan dengan hukum karena ia login ke akun TikTok milik orang lain di ponsel (Handphone) curian.
Ponsel tersebut milik I Ketut Ariasa, warga Dusun Pau, Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Umar adalah residivis pencurian ponsel yang baru saja keluar dari penjara. Bahkan pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pembuatan batako ini juga sempat mencuri ponsel miliki warga Dusun Hyang Api. Ia beralasan mencuri untuk menghidupi keluarganya.
Baca Juga: 4 Penyebar Video Porno di Klungkung Ditangkap, 2 Orang di Bawah Umur
Baca Juga: Gaji Ditunda, Guru Kontrak di Klungkung Gadai BPKB Motor di LPD
1. Umar spesialis menyongkel jendela
Pada 13 Mei 2022, sekitar pukul 05.00 Wita, I Ketut Ariasa kehilangan ponsel bersama charger di rumahnya. Jendela rumahnya juga dalam keadaan tercongkel pada dini hari itu. Ia lalu melaporkan kasus ini ke Polres Klungkung.
“Dari laporan itu kami teruskan dengan penyelidikan dan meminta keterangan saksi,” ujar Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana, Minggu (19/6/2022).
Berdasarkan hasil pendalaman penyelidik, jendela rumah warga lain di wilayah korban juga tercongkel dan melapor kehilangan ponsel.
“Jadi pencuri ini spesialis congkel jendela yang beraksi saat malam hari. Sehingga kami kategorikan kasus curat atau pencurian dengan pemberatan,” kata Dhanuardana.