Pencuri Ponsel di Klungkung Ditangkap Setelah Login TikTok

Ada-ada aja kelakuannya

Klungkung, IDN Times - Pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Umar (37), ditahan petugas Kepolisian Resor (Polres) Klungkung setelah login akun TikTok. Umar harus berurusan dengan hukum karena ia login ke akun TikTok milik orang lain di ponsel (Handphone) curian.

Ponsel tersebut milik I Ketut Ariasa, warga Dusun Pau, Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.

Umar adalah residivis pencurian ponsel yang baru saja keluar dari penjara. Bahkan pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pembuatan batako ini juga sempat mencuri ponsel miliki warga Dusun Hyang Api. Ia beralasan mencuri untuk menghidupi keluarganya.

Baca Juga: 4 Penyebar Video Porno di Klungkung Ditangkap, 2 Orang di Bawah Umur

1. Umar spesialis menyongkel jendela

Pencuri Ponsel di Klungkung Ditangkap Setelah Login TikTokIlustrasi maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada 13 Mei 2022, sekitar pukul 05.00 Wita, I Ketut Ariasa kehilangan ponsel bersama charger di rumahnya. Jendela rumahnya juga dalam keadaan tercongkel pada dini hari itu. Ia lalu melaporkan kasus ini ke Polres Klungkung.

“Dari laporan itu kami teruskan dengan penyelidikan dan meminta keterangan saksi,” ujar Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana, Minggu (19/6/2022).

Berdasarkan hasil pendalaman penyelidik, jendela rumah warga lain di wilayah korban juga tercongkel dan melapor kehilangan ponsel.

“Jadi pencuri ini spesialis congkel jendela yang beraksi saat malam hari. Sehingga kami kategorikan kasus curat atau pencurian dengan pemberatan,” kata Dhanuardana.

Baca Juga: Gaji Ditunda, Guru Kontrak di Klungkung Gadai BPKB Motor di LPD

2. Persembunyian Umar terbongkar setelah login akun TikTok

Pencuri Ponsel di Klungkung Ditangkap Setelah Login TikTokKapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana, bersama barang bukti hasil curian. (IDN Times/Wayan Antara)

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Ariasa menerima notifikasi di email, yang berisi permintaan login ke akun TikTok miliknya. Bermodalkan notifikasi itu polisi berhasil melacak keberadaan ponsel Ariasa beserta pelakunya.

“Anggota kami langsung turun mengamankan tersangka bernama Umar beserta barang bukti ponsel milik korban di  lokasi pembuatan batako Desa Tihingan,” terang Dhanuardana.

Dari hasil pengembangan, tersangka sebelumnya pernah mencuri ponsel milik warga di Dusun Hyang Api, Desa Akah. Sama halnya di Dusun Pau, modus yang dilakukan tersangka juga dengan menyongkel jendela. Setelah berhasil masuk, tersangka lalu mengambil ponsel yang tergeletak di dalam rumah.

“Tersangka ini ternyata residivis pencurian. Sebelumnya tersangka pernah ditangkap jajaran Polresta Denpasar,” lanjutnya.

3. Beralasan mencuri untuk menghidupi keluarga

Pencuri Ponsel di Klungkung Ditangkap Setelah Login TikTokIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Umar mengaku belum menjual kedua ponsel curiannya. Ia masih menyimpannya untuk dijual nanti. Pada petugas, ia beralasan mencuri untuk menghidupi keluarganya.

“Tapi bagaimanapun ini sudah melanggar hukum, dan tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Dhanuardana.

Atas perbuatannya dan status residivis, tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya