Bayar Sekarang! Tabanan Hapus Denda PBB-P2 Selama Tahun 2023
Lumayan banget nominal dendanya kalo telat bayar PBB-P2
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times- Untuk mendorong masyarakat Tabanan agar lebih patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pemerintah kabupaten (Pemkab) Tabanan memberlakukan kebijakan penghapusan denda PBB-P2 selama tahun 2023.
Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap jumlah tunggakan pajak PBB-P2 di Kabupaten Tabanan yang mencapai Rp70 miliar.
Baca Juga: Catat! Do and Don'ts Turis Berlibur ke Bali, Laporkan yang Melanggar!
Baca Juga: Anak Wayan Supini Diupayakan Dapat Beasiswa
1. Tabanan mencatat tunggakan PBB-P2 sejak tahun 1994
Menurut data Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan tunggakan pajak PBB-P2 saat ini mencapai Rp70 miliar, yang terakumulasi sejak tahun 1994 hingga 2022.
Kepala Bakeuda Tabanan, I Wayan Kotio, mengatakan dengan penghapusan denda ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat.
"Selain kebijakan penghapusan denda, pemerintah juga melaksanakan program rutin bernama Gebyar PBB untuk memberikan semangat kepada wajib pajak. Dalam program ini, wajib pajak diberikan reward dan penghargaan. Biasanya, Gebyar PBB diselenggarakan menjelang hari ulang tahun kota Tabanan," ujarnya, Jumat (9/6/2023).