TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syarat Mendaftar Panwascam Tabanan, Terbuka untuk Umum

ASN juga bisa ikut daftar lho, asal...

Bawaslu Tabanan buka pendaftaran Panwascam (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Tabanan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan membuka pendaftaran untuk posisi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam).

Bagi yang berminat bisa mengajukan lamarannya dengan membawa persyaratan ke Bawaslu Tabanan di Jalan Ceroring Gang III Nomor 1, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Berikut ini syarat mendaftar Panwascam Tabanan.

Baca Juga: 2 Petani di Tabanan Jual BBM Bersubsidi

Baca Juga: Warga Tabanan Bisa Cek Langsung Tagihan Air Lewat Aplikasi Simpeltab

1. Satu kecamatan membutuhkan tiga orang Panwascam

Bawaslu Tabanan buka pendaftaran Panwascam (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Pendaftaran untuk calon anggota Panwascam dibuka serentak secara nasional. Masing-masing kecamatan membutuhkan tiga orang Panwascam. Pengumuman pendaftaran calon anggota Panwascam dimulai dari tanggal 15 sampai 21 September 2022. Sedangkan pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftarannya baru dimulai pada 21 sampai 27 September 2022.

Bawaslu Tabanan sudah menempelkan pengumuman di 10 kantor camat seluruh wilayah Kabupaten Tabanan. Selain itu juga menyasar beberapa kantor desa.

"Untuk desa yang kami sasar adalah desa padat penduduk," ujar Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, Kamis (15/9/2022).

2. Syarat pendaftaran calon anggota Panwascam

foto hanya ilustrasi (pexels/bongkarn thanyakirj)

Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Tabanan, I Made Winarya, memaparkan syarat mendaftar sebagai anggota Panwascam adalah:

  • Surat lamaran (form sudah disiapkan Banwaslu Tabanan)
  • Fotokopi KTP elektronik
  • Pas foto bewarna 4x6 tiga lembar dengan latar belakang merah
  • Ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang. Fotokopi ijazah tanpa legalisir diperbolehkan asalkan bisa menunjukkan ijazah asli
  • Daftar riwayat hidup
  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas
  • Surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan
  • Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melampirkan surat izin dari atasan langsung.

Selain itu peserta juga wajib melampirkan surat pernyatan:

  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD RI 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri sekurang-kurangnya dalam jangka lima tahun saat pendaftaran
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
  • Bersedia bekerja penuh waktu
  • Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik dan jabatan pemerintah dan/atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah apabila terpilih
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
  • Tidak pernah terdaftar dalam tim kampanye sekurang-kurangnya lima tahun.
Berita Terkini Lainnya