2 Petani di Tabanan Jual BBM Bersubsidi

Pelaku membeli BBM di SPBU menggunakan Surat Keterangan Desa

Tabanan, IDN Times - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tabanan menangkap dua pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Total BBM bersubsidi jenis solar yang diamankan sebanyak 200 liter.

Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 dan Pasal 52 dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga: Pasangan Kekasih di Tabanan Ditangkap Saat Edarkan Sabu

1. Kedua pelaku berasal dari Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan

2 Petani di Tabanan Jual BBM BersubsidiRilis kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Polres Tabanan, Selasa (13/9/2022) (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan,  AKP Aji Yoga Sekar, mengatakan kedua pelaku berinisial I Putu M (55), warga Desa Pupuan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan; dan I Gede AF (40), warga Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.

Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing. I Putu M ditangkap pada 8 September 2022. Dalam penangkapannya, pihak kepolisian menemukan BBM bersubsidi jenis solar yang disimpan dalam enam buah jeriken dengan total 164 liter.

"Putu M mengaku membeli BBM bersubsidi ini di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang ada di Seririt, Kabupaten Buleleng," ujar Ranefli, Selasa (13/9/2022).

Sementara pelaku I Gede AF ditangkap 9 September 2022. Dari pemeriksaan diperoleh sebanyak 36 liter solar di dalam alat pertamini. Gede AF mengaku membeli solar di SPBU  wilayah Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan.

Baca Juga: Oknum Dokter di Tabanan Bayar Jasa Pijat Pakai Uang Palsu

2. Mereka membeli BBM bersubsidi berbekal Surat Keterangan Desa

2 Petani di Tabanan Jual BBM BersubsidiBBM jenis solar yang disita pihak Polres Tabanan sebagai barang bukti (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Ranefli melanjutkan, kedua pelaku membeli solar bersubsidi di SPBU berbekal Surat Keterangan Desa, yang menyatakan mereka sebagai petani dan BBM tersebut dipakai untuk pertanian.

"Namun praktiknya, mereka menjual kembali BBM bersubsidi ini," katanya.

Mereka membeli solar sebesar Rp6.800 per liter dan menjualnya seharga Rp8.500 per liter. Dalam pengakuannya, I Putu M melakukan jual beli solar ini sejak enam bulan. Sementara Gede AF melakukannya sejak empat bulan belakangan.

Mereka biasanya membeli solar menggunakan Surat Keterangan Desa yang kuotanya 30 liter setiap kali pembelian. Rata-rata mereka membeli ke SPBU setiap 3 hari sekali hingga seminggu sekali, tergantung dari permintaan.

3. Kedua pelaku dijerat Pasal 53 dan Pasal 55 UU Nomor 20 Tahun 2001

2 Petani di Tabanan Jual BBM BersubsidiRilis penyalahgunaan BBM bersubdiri di Polres Tabanan, Selasa (13/9/2022) (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Kedua pelaku, kata Ranefli, tidak akan ditangkap jika BBM bersubsidi tersebut dipakai untuk kebutuhan pertanian sesuai dengan Surat Keterangan Desa. Namun faktanya, mereka malah menyalahgunakan surat tersebut untuk mendapatkan harga BBM subsidi, lalu dijual kembali. Apalagi mereka tidak memiliki izin sebagai penjual BBM eceran. Keduanya dikenakan Pasal 53 dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001.

"Mereka melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, yang dikenakan penjara paling lama enam tahun dengan denda paling banyak Rp60 miliar," terang Ranefli.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya