3100 Hektare Persawahan yang Dilindungi di Tabanan Dihapus
Rencana ini tertuang dalam Ranperda RTRW Tabanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Kabupaten Tabanan telah tuntas dibuat, bahkan sudah dikonsultasikan ke Pemerintah Pusat.
Satu di antara isi Ranperda tersebut adalah penghapusan 3.100 hektare lahan yang masuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kenapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan justru menghapus lahan sawah tersebut? Berikut ini alasannya.
Baca Juga: 7 Hektare Tanaman Padi di Tabanan Rusak Diserang Tikus
Baca Juga: PTM di Tabanan Dibuka, Pelanggar Prokes Dikenakan Sanksi
1. Jika dikurangi 3100 hektare, maka luasan LSD di Kabupaten Tabanan menjadi 16.200 hektare
Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, beberapa waktu lalu menjelaskan kendala terkait rencana penghapusan 3.100 hektare lahan yang masuk ke dalam LSD.
"Ada perbedaan data di mana luasan LSD Tabanan di Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang) masih di angka 19.300 hektare. Sementara sebelumnya, hal tersebut juga sudah direvisi menjadi 16.200 hektare," ujarnya.
Perbedaan data tersebut membuat persetujuan subtantif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) belum diturunkan, meskipun telah disetujui.
"Dasar penetapan LSD sebanyak 16.200 hektare juga merupakan data dari Kementerian ATR yang dijadikan dasar di daerah. Ternyata data kementerian di pusat masih tetap tercantum seluas 19.300 hektare. Itu yang kami klarifikasi ke pusat serta mengingatkan kembali surat sebelumnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Kejari Tabanan Menahan 2 Pelaku Dugaan Korupsi LPD Belumbang