TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3100 Hektare Persawahan yang Dilindungi di Tabanan Dihapus

Rencana ini tertuang dalam Ranperda RTRW Tabanan

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Tabanan, IDN Times - Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Kabupaten Tabanan telah tuntas dibuat, bahkan sudah dikonsultasikan ke Pemerintah Pusat.

Satu di antara isi Ranperda tersebut adalah penghapusan 3.100 hektare lahan yang masuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kenapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan justru menghapus lahan sawah tersebut? Berikut ini alasannya.

Baca Juga: 7 Hektare Tanaman Padi di Tabanan Rusak Diserang Tikus

Baca Juga: PTM di Tabanan Dibuka, Pelanggar Prokes Dikenakan Sanksi

1. Jika dikurangi 3100 hektare, maka luasan LSD di Kabupaten Tabanan menjadi 16.200 hektare

Sawah di Tabanan. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, beberapa waktu lalu menjelaskan kendala terkait rencana penghapusan 3.100 hektare lahan yang masuk ke dalam LSD.

"Ada perbedaan data di mana luasan LSD Tabanan di Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang) masih di angka 19.300 hektare. Sementara sebelumnya, hal tersebut juga sudah direvisi menjadi 16.200 hektare," ujarnya.

Perbedaan data tersebut membuat persetujuan subtantif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) belum diturunkan, meskipun telah disetujui.

"Dasar penetapan LSD sebanyak 16.200 hektare juga merupakan data dari Kementerian ATR yang dijadikan dasar di daerah. Ternyata data kementerian di pusat masih tetap tercantum seluas 19.300 hektare. Itu yang kami klarifikasi ke pusat serta mengingatkan kembali surat sebelumnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Kejari Tabanan Menahan 2 Pelaku Dugaan Korupsi LPD Belumbang

2. LSD yang dihapus sudah tidak produktif

Sawah di Tabanan. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Omardani mengungkapkan, 3.100 hektare LSD yang dihapus tersebut merupakan areal sawah tak produktif dari sepanjang Pantai Nyanyi di Kecamatan Kediri sampai Pantai Soka di Kecamatan Selemadeg. Begitu juga di titik-titik lainnya. Areal yang sebelumnya sawah tersebut sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi. Karena selain ketiadaan irigasi permanen, juga sudah ada bangunan yang dibuat oleh penduduk atau lainnya.

“Kami diminta membuat klarifikasi dengan menunjukkan kondisi riil di lapangan dengan menggunakan foto drone. Kondisinya memang sudah tidak produktif dan tidak mungkin lagi dijadikan areal persawahan,” katanya.

Berita Terkini Lainnya