PTM di Tabanan Dibuka, Pelanggar Prokes Dikenakan Sanksi

Satgas sekolah diminta proaktif awasi penerapan prokes

Tabanan, IDN Times - Berdasarkan Surat Edaran Nomor 420/3679/Disdik, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Tabanan akan dilaksanakan kembali per 1 April 2022. PTM di Tabanan sendiri sudah pernah dilaksanakan pada Oktober 2021 lalu. Namun kembali dilakukan secara daring karena adanya peningkatan kasus COVID-19 akibat varian Omicron.

Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pendidikan Tabanan meminta satgas di masing-masing sekolah untuk proaktif dalam pengawasan kepatuhan protokol kesehatan, sehubungan akan dimulainya kembali PTM. Hal tersebut untuk memastikan keamanan bagi siswa maupun guru.

Baca Juga: Migor Kemasan di Tabanan Mahal, Ini Reaksi Pedagang Gorengan

1. Sekolah di Tabanan siap menjalani PTM

PTM di Tabanan Dibuka, Pelanggar Prokes Dikenakan SanksiPelaksanaan PTM di SMPN 1 Tabanan, Jumat (1/10/2021) (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama, mengatakan Kabupaten Tabanan khususnya satuan pendidikan sudah sangat siap mengikuti kebijakan Pemprov Bali terkait PTM yang dibuka per 1 April 2022.

"Sejak awal sekolah sudah sangat siap melaksanakan PTM. Syarat-syarat dalam penerapan prokes pun sudah dipenuhi oleh seluruh sekolah," ujarnya, Kamis (31/3/2022).

Untuk petunjuk teknis terkait pelaksanaan PTM 2022, lanjut Darma Utama, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran ke masing-masing satuan pendidikan agar bisa dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga: Tabanan Tutup Lokasi Isoter, Kasus COVID-19 Hanya 1 Digit

2. Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi

PTM di Tabanan Dibuka, Pelanggar Prokes Dikenakan SanksiPelaksanaan PTM di SMPN 1 Tabanan, Jumat (1/10/2021). (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Darma Utama melanjutkan, beberapa poin yang ditekankan dalam SE tersebut adalah kantin sekolah termasuk kegiatan olahraga di lapangan masih dilarang. Namun apabila dua bulan pelaksanaan PTM di sekolah tersebut tidak ada muncul kasus baru, maka dua poin tersebut akan dipertimbangkan untuk diterapkan.

"Tidak ada perubahan syarat mengenai pelaksanaan PTM kali ini. Hanya menekankan agar satgas sekolah proaktif dalam melakukan pengawasan protokol kesehatannya, jangan sampai dilanggar. Jika ada satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan, tentu diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan COVID-19,” katanya.

3. Tujuh poin yang tercantum dalam SE yang harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan selama PTM

PTM di Tabanan Dibuka, Pelanggar Prokes Dikenakan SanksiPelaksanaan PTM di SMPN 1 Tabanan, Jumat (1/10/2021). (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Berikut tujuh poin yang tertuang dalam SE nomor 420/3679/Disdik:

  1. Kabupaten Tabanan masuk katagori Level 2. Maka mulai tanggal 1 April 2022, pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari
  2. Dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, setiap Satuan Pendidikan wajib menerapkan dan mematuhi prokotol kesehatan COVID-19 secara ketat dan konsisten
  3. Bagi peserta didik dan tenaga kependidikan yang mengalami gejala seperti batuk, pilek, dan demam dengan suhu di atas 37,5 derajat celsius diimbau agar melaksanakan kegiatan pembelajaran jarak jauh atau secara daring
  4. Apabila ada peserta didik, tenaga pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang terkonfirmasi positif COVID–19 , agar Satuan Pendidikan segera berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID–19 setempat dan fasilitas kesehatan terdekat
  5. Menutup kantin di Satuan Pendidikan selama dua bulan pelaksanaan PTM terbatas
  6. Meniadakan kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga secara fisik di setiap Satuan Pendidikan
  7. Dalam pelaksanaan PTM terbatas, setiap satuan pendidikan wajib untuk:
  • Mengisi dan memperbaharui daftar periksa pada laman https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar
  • Melakukan skrining bagi pengunjung atau tamu dan warga satuan pendidikan yang belum terdaftar pada aplikasi DAPODIK, yang hadir dan keluar dari area sekolah dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi
  • Dalam hal aplikasi PeduliLindungi belum dapat befungsi, pengunjung atau tamu wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal vaksin dosis kedua atau hasil rapid antigen Covid-19 negatif
  • Memantau dan menindaklanjuti temuan kasus konfirmasi dan/atau kontak erat COVID-19 berdasarkan informasi dari berbagai sumber
  • Mengaktifkan kembali satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di Satuan Pendidikan masing-masing
  • Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) tekait pendanaan sosialisasi peningkatan kapasitas dan peningkatan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya