Hasil Forensik Anak Dibunuh Ayah di Denpasar, Ada Luka Jerat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Sejumlah barang bukti tang yang disita dari kamar Made Sudi Antara (47) di Jalan Bukit Tunggal, Lingkungan Alangkajeng Gede, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat tidak semua digunakan untuk menghabisi nyawa putrinya, Putu Rita Pravista Devi (26), dan juga untuk bunuh diri.
Hal ini diungkap oleh Dokter Forensik Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Dr IGNG Ngoerah, Denpasar, Ida Bagus Putu Alit. Barang bukti seperti palu, dan cairan HCL yang ada di TKP (tempat kejadian perkara) tidak digunakan untuk membunuh ataupun bunuh diri oleh tersangka.
Baca Juga: Ayah di Denpasar Bunuh Putri Kandung hingga Kemudian Bunuh Diri
1. Dua pembuluh darah Made Sudi terputus semua
Dokter Alit menyebutkan, pemeriksaan jenazah Made Sudi Antara dilakukan, pada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 14.44 Wita. Kematiannya kurang dari 8 jam sebelum pemeriksaan. Pihaknya menemukan ada luka di tempat yang mudah terjangkau (pergelangan tangan kiri), dan terdapat bagian vital yakni pembuluh darah. Pemeriksaan juga mengungkapkan, bahwa ada luka di telunjuk kanan.
“(luka di telunjuk) Ini mengindikasikan bahwa (pelaku) melakukannya dengan senjata tajam yang mungkin tanpa gagang. Ataupun kalau pakai gagang, itu ada di tempat yang tajam dipegang. Jadi mengiris pergelangan tangan kirinya. Ada 2 pembuluh darah yang terputus,” jelasnya, Selasa (11/7/2023).
2. Korban anak mengalami luka jerat di leher
Sementara itu jenazah Putu Rita Pravista Devi diperiksa pada pukul 16.59 Wita. Pihak forensik menemukan adanya luka jerat pada leher mendatar, yang menandakan sebagai luka jerat. Selain itu, juga ditemukan luka memar pada bibir bagian atas samping kiri, yang diduga karena terjatuh.
“Olah TKP dari penyidik dan tali yang ada di TKP itu memang sesuai,” jelas Dokter Alit.
Sementara itu barang bukti yang ditemukan di TKP berupa palu, ia pastikan tidak digunakan untuk membunuh. Karena luka yang ditemukan tidak mendukung penggunaan palu tersebut. Begitu juga dengan temuan cairan HCL (asam keras) di kamar kejadian.
3. Sudah setahun dirawat oleh tersangka, korban tidak bisa jalan
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan, di dalam buku catatan yang ditemukan mengungkapkan bahwa sebelum pandemik COVID-19, Putu Rita Pravista Devi yang berkebutuhan khusus (lumpuh) tinggal bersama neneknya (mertua Made Sudi). Setelah pandemik, ia dikembalikan kepada Made Sudi sebagai orangtuanya.
“Di dalam buku sudah satu tahun merawat. Yang bersangkutan sudah merasa lelah. Maaf, dan beberapa kali ingin bunuh diri dari pihak (Made Sudi),” jelasnya.