Kejari Tabanan Menahan 2 Pelaku Dugaan Korupsi LPD Belumbang

Dana nasabah disalahgunakan dari tahun 2003-2017

Tabanan, IDN Times - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan pemeriksaan, sekaligus penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Pekraman Belumbang di Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan, pada Senin (28/3/2022). Dua tersebut merupakan mantan pengurus LPD Belumbang.

Kasus ini pengembangan dari perkara sebelumnya dengan terpidana I Wayan Sunarta atau mantan Sekretaris LPD Belumbang yang sudah inkrah (Keputusan hukum berkekuatan tetap).

Baca Juga: Kisah Pengurus LPD Adat Kota Tabanan Korupsi Untuk Karaoke

1. Dua tersangka masing-masing adalah mantan Ketua dan mantan Bendahara LPD Desa Pekraman Belumbang

Kejari Tabanan Menahan 2 Pelaku Dugaan Korupsi LPD BelumbangTersangka kasus dugaan korupsi LPD Desa Pekraman Belumbang (Rompi oranye). (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen yang juga Hubungan Masyarakat (Humas) Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, didampingi oleh Kasi Pidsus IB Widnyana, mengatakan penahanan kedua tersangka tersebut merupakan langkah penyidik untuk mempercepat proses penanganan perkara. Dua tersangka itu berinisial IKBA selaku mantan Ketua LPD Desa Pekraman Belumbang, dan NNW selaku mantan Bendahara LPD Desa Pekraman Belumbang.

"Dari fakta yuridis yang terungkap di persidangan diperoleh fakta, bahwa akibat dari perbuatan terpidana I Wayan Sunarta selaku mantan Sekretaris LPD Desa Adat Belumbang, bersama-sama dengan saksi IKBA selaku mantan Ketua LPD Desa Adat Belumbang dan saksi NNW selaku mantan Bendahara, telah mengelola dan mempergunakan dana/keuangan Lembaga Perkeraditan Desa (LPD) Desa Pekraman Belumbang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar lebih dari Rp1,1 miliar. Kedua tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan dan dititip di rutan Polres Tabanan,” ujar Sukawinata.

Baca Juga: Profil Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, Jadi Tersangka

2. Kedua tersangka mengembalikan dana yang disalahgunakan

Kejari Tabanan Menahan 2 Pelaku Dugaan Korupsi LPD BelumbangIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Widnyana menambahkan, tim penyidik menahan kedua tersangka untuk merampungkan berkas perkara agar bisa diserahkan ke penuntut umum. Penahanan ini sesuai Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana ada ketentuan alasan subjektif dan objektif.

Artinya, ketika subjektif tersebut melihat pasal yang disangkakan dalam perkara ini ancamannya di atas 5 tahun, maka penyidik dapat melakukan penahanan. Begitu juga secara subjektif, agar tidak mengulangi tindak pidana menghilangkan barang bukti dan lainnya.

"Terkait ini, ada itikad baik kedua tersangka sebelumnya yang telah melakukan pengembalian dana, dan penyelesaian masalah penyimpangan dana LPD tersebut di tingkat desa. Di mana untuk nilai pengembalian, IKBA telah mengembalikan sekitar Rp418 juta dan NNW sekitar Rp210 juta," ungkapnya.

3. Dugaan penyalahgunaan dana berlangsung dari tahun 2003-2017

Kejari Tabanan Menahan 2 Pelaku Dugaan Korupsi LPD BelumbangIlustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Widnyana melanjutkan, itikad baik kedua tersangka yang mengembalikan dana penyalahgunaan tentu menjadi pertimbangan di pengadilan nanti.

"Untuk detail dan jelasnya akan diuraikan nanti di persidangan, termasuk uang tersebut sebelumnya dipergunakan untuk apa saja,” jelasnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi LPD Desa Adat Belumbang ini merupakan penggelapan dana dari tahun 2003-2017. Awalnya banyak nasabah yang tidak bisa menarik tabungan maupun deposito di LPD Desa Adat Belumbang. Kasus ini lalu mencuat pada tahun 2018. Sehingga tim penyidik melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana di LPD Desa Pekraman Belumbang.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya