3100 Hektare Persawahan yang Dilindungi di Tabanan Dihapus

Rencana ini tertuang dalam Ranperda RTRW Tabanan

Tabanan, IDN Times - Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Kabupaten Tabanan telah tuntas dibuat, bahkan sudah dikonsultasikan ke Pemerintah Pusat.

Satu di antara isi Ranperda tersebut adalah penghapusan 3.100 hektare lahan yang masuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kenapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan justru menghapus lahan sawah tersebut? Berikut ini alasannya.

Baca Juga: 7 Hektare Tanaman Padi di Tabanan Rusak Diserang Tikus

1. Jika dikurangi 3100 hektare, maka luasan LSD di Kabupaten Tabanan menjadi 16.200 hektare

3100 Hektare Persawahan yang Dilindungi di Tabanan DihapusSawah di Tabanan. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, beberapa waktu lalu menjelaskan kendala terkait rencana penghapusan 3.100 hektare lahan yang masuk ke dalam LSD.

"Ada perbedaan data di mana luasan LSD Tabanan di Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang) masih di angka 19.300 hektare. Sementara sebelumnya, hal tersebut juga sudah direvisi menjadi 16.200 hektare," ujarnya.

Perbedaan data tersebut membuat persetujuan subtantif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) belum diturunkan, meskipun telah disetujui.

"Dasar penetapan LSD sebanyak 16.200 hektare juga merupakan data dari Kementerian ATR yang dijadikan dasar di daerah. Ternyata data kementerian di pusat masih tetap tercantum seluas 19.300 hektare. Itu yang kami klarifikasi ke pusat serta mengingatkan kembali surat sebelumnya,” ungkapnya.

Baca Juga: PTM di Tabanan Dibuka, Pelanggar Prokes Dikenakan Sanksi

2. LSD yang dihapus sudah tidak produktif

3100 Hektare Persawahan yang Dilindungi di Tabanan DihapusSawah di Tabanan. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Omardani mengungkapkan, 3.100 hektare LSD yang dihapus tersebut merupakan areal sawah tak produktif dari sepanjang Pantai Nyanyi di Kecamatan Kediri sampai Pantai Soka di Kecamatan Selemadeg. Begitu juga di titik-titik lainnya. Areal yang sebelumnya sawah tersebut sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi. Karena selain ketiadaan irigasi permanen, juga sudah ada bangunan yang dibuat oleh penduduk atau lainnya.

“Kami diminta membuat klarifikasi dengan menunjukkan kondisi riil di lapangan dengan menggunakan foto drone. Kondisinya memang sudah tidak produktif dan tidak mungkin lagi dijadikan areal persawahan,” katanya.

Baca Juga: Kejari Tabanan Menahan 2 Pelaku Dugaan Korupsi LPD Belumbang

3. Jika yang dihapus adalah lahan produktif, maka Kabupaten Tabanan akan kehilangan 30 ribu ton gabah kering giling

3100 Hektare Persawahan yang Dilindungi di Tabanan DihapusProses pengeringan gabah di Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Tabanan Ni Nyoman Ria Wati, sudah mengetahui terkait rencana penghapusan 3.100 hektar LSD yang tercantum dalam Ranperda RTRW tersebut.

Menurutnya, produksi gabah kering giling (gkg) Tabanan pada tahun 2021 sebanyak 197.993 ton. Produksi ini dihitung dari dua kali panen padi dalam setahun. Apabila lahan 3.100 hektare yang dihapus ini produktif (Bisa ditanami padi sebanyak dua kali dalam setahun), maka Kabupaten Tabanan diprediksi kehilangan sekitar 30 ribu ton gkg.

"Hitung-hitungan ini untuk lahan yang bisa dua kali panen dalam setahun. Untuk lahan yang produktif," terang Ria, Selasa (5/4/2022).

Daerah yang mengalami pengurangan LSD rencananya akan digunakan untuk pariwisata, pemukiman, dan tanaman pangan.

"Hanya lokasinya di mana saja, kami belum tahu pasti," kata Ria.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya