Divonis Salah, Mantan Bupati Tabanan Eka: Saya Beryukur
Ia dijatuhi hukuman kasus suap DID Tabanan anggaran 2018
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018, Ni Putu Eka Wiryastuti (47) dan I Dewa Nyoman Wiratmaja (46), menerima vonis penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (23/8/2022).
Bupati Tabanan dua periode 2010-2015 dan 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti, divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan. Sedangkan Staf Khusus (Stafsus) Bupati Tabanan periode 2016-2021, I Dewa Nyoman Wiratmaja, divonis 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Dalam pembacaan vonis tersebut, Majelis Hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hak politik terdakwa Eka dicabut selama 5 tahun. Mendapatkan vonis ini, perempuan yang akrab disapa Eka ini mengaku tetap bersyukur.
Baca Juga: Profil Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, Divonis 2 Tahun
Baca Juga: Mantan Bupati Tabanan Eka Divonis 2 Tahun
1. Mengaku tetap bersyukur bisa berbuat untuk Tabanan
Eka mengaku tetap bersyukur kendati Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis bersalah dalam perkara suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018.
"Ya saya tetap bersyukur. Karena setidaknya walaupun saya dinyatakan bersalah, saya masih bersyukur dan bangga bisa berbuat untuk Tabanan. Itu saja," ujar Eka Wiryastuti setelah menjalani sidang agenda pembacaan putusan hakim, Selasa (23/8/2022).