Mantan Bupati Tabanan Eka Divonis 2 Tahun

Hakim menolak pencabutan hak politiknya. Jadi...

Denpasar, IDN Times - Mantan Bupati Tabanan yang menjabat dua periode yaitu 2010-2015 dan 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti, diadili di Ruang Rama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar sekitar pukul 14.40 Wita, Selasa (23/8/2022). Terdakwa terlihat memakai jaket hitam selama sidang putusan berlangsung, dan ini hasilnya.

Baca Juga: Nyoman Wiratmaja Divonis 18 Bulan Penjara, Terbukti Menyuap!

1. Terbukti melakukan tindak pidana korupsi

Mantan Bupati Tabanan Eka Divonis 2 TahunMantan Bupati Tabanan yang menjabat dua periode yaitu 2010-2015 dan 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani Sidang Putusan pada Selasa (23/8/2022) di Pengadilan Tipikor Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Wiguna, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kepada Eka. Namun hakim menolak pencabutan hak politiknya.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara 2 tahun, serta pidana denda 50 juta," ungkapnya.

Baca Juga: Profil Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, Jadi Tersangka

2. Terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama JPU

Mantan Bupati Tabanan Eka Divonis 2 TahunMantan Bupati Tabanan yang menjabat dua periode yaitu 2010-2015 dan 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani Sidang Tuntutan pada pada Kamis (11/8/2022) di Pengadilan Tipikor Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Terdakwa menyuruh staf khusus untuk mendapatkan informasi cara mendapatkan Dana Insentif Desa (DID) Tabanan tahun 2018, yang kemudian digunakan untuk menutupi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabanan tahun 2017. Ia memperkenalkan terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai stafsusnya dalam berbagai kesempatan.

Selain itu, Eka juga sering memberikan arahan atau perintah kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan koordinasi dengan Wiratmaja guna membahas berbagai persoalan.

"Terdakwa menugaskan saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja (terdakwa) yang merupakan staf khusus bupati untuk berkoordinasi ke pusat guna mendapatkan informasi dan cara untuk mendapatkan dana," ungkap Hakim Anggota, Gede Putra Astawa.

3. Sebelumnya, Eka dituntut 4 tahun pidana

Mantan Bupati Tabanan Eka Divonis 2 TahunIDN Times/Kevin Handoko

Sebelumnya, Ni Putu Eka Wiryastuti pada sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar, pada Kamis (11/8/2022), JPU menuntut pidana 4 tahun dengan denda Rp110 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Termasuk juga pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Eka terseret kasus dugaan korupsi Dana insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018. Ia terlibat suap sebesar Rp600 juta dan 55.300 dolar Amerika kepada 2 orang pejabat Kementerian Keuangan.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya