Nyoman Wiratmaja Divonis 18 Bulan Penjara, Terbukti Menyuap!

Dosen nonaktif di Bali ini terlibat kasus DID Tabanan

Denpasar, IDN Times - Staf Khusus (Stafsus) Bupati Tabanan periode 2016-2021, I Dewa Nyoman Wiratmaja (46), menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar sekitar pukul 12.20 Wita, Selasa (23/8/2022). Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud) yang dinonaktifkan tersebut terbukti melakukan penyuapan kasus Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun 2018.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, ia dituntut pidana selama 3,5 tahun, denda Rp110 juta, dan subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Biografi Dewa Wiratmaja, Ditahan KPK Bersama Eks Bupati Eka

1. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 18 bulan kepada Nyoman Wiratmaja

Nyoman Wiratmaja Divonis 18 Bulan Penjara, Terbukti Menyuap!Sidang Putusan Staf Khusus (Stafsus) Bupati Tabanan periode 2016-2021, I Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa (23/2022). (IDN Times/Ayu Afria)

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, I Nyoman Wiguna, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda Rp50 juta," ungkapnya.

2. Terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif pertama

Nyoman Wiratmaja Divonis 18 Bulan Penjara, Terbukti Menyuap!Sidang Putusan Staf Khusus (Stafsus) Bupati Tabanan periode 2016-2021, I Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa (23/2022). (IDN Times/Ayu Afria)

Majelis Hakim menyebutkan, Wiratmaja sudah ditahan sejak 24 Maret 2022, dan dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama. Yaitu perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, serta perubahan dan penambahannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Dewa selaku Staf Khusus Ni Putu Eka Wiryastuti dalam berbagai pertemuan. Selain itu Ni Putu Eka Wiryastuti juga sering kali memberikan arahan atau perintah kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah)  untuk melakukan koordinasi dengan terdakwa guna membahas berbagai persoalan," jelas Hakim Anggota, Gede Putra Astawa.

3. Sebelumnya, ia menyuap dua pejabat Kementerian Keuangan

Nyoman Wiratmaja Divonis 18 Bulan Penjara, Terbukti Menyuap!Dewa Wiratmaja. (instagram.com/dewawiratmaja)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nyoman Wiratmaja sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun 2018. Penetapan tersebut disampaikan langsung dalam press conference, Kamis (24/3/2022) malam.

Dosen yang mengajar akuntansi tersebut diduga menyuap Rp600 juta dan 55.300 dolar Amerika kepada dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya