Satpol PP Denpasar Amankan PSK, Jalan Bung Tomo Dijadikan Basecamp?
Barangkali semeton Bali ada yang tahu lokasi di sini?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melakukan sidak di tempat yang dicurigai sebagai tempat transaksi Pekerja Seks Komersial (PSK), saat Senin (19/11) malam. Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan 23 orang. Siapa sajakah mereka?
Baca Juga: Napi Lapas Kerobokan Terharu Bisa Ikut Lomba Azan Saat Maulid Nabi
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, razia tersebut berhasil mengamankan 23 orang, masing-masing 17 perempuan dan tiga laki-laki.
Razia tersebut dilakukan di sepanjang Jalan Bung Tomo dan Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar. Razia yang melibatkan 43 anggota ini dimulai sejak pukul 21.00 Wita.
"Pelanggaran sebagian besar tanpa identitas," katanya saat dihubungi, Selasa (20/11) siang.
1. Pelanggar rata-rata tak punya identitas
Baca Juga: Ombudsman Bali: Saber Pungli Harus Memilah Mana Domain Adat & Polisi
Menurutnya, sekitar Jalan Bung Tomo memang sering dijadikan tempat untuk bertransaksi para PSK dan langganannya. Hal ini membuat masyarakat sekitarnya jadi resah dan mengganggu ketertiban umum.
"Di Bung Tomo kita katakan komplek tapi tidak ada, namun banyak warung yang berada di sana digunakan untuk nongkrong dan bertransaksi PSK. Mereka mengganggu ketertiban umum berdasarkan Perda," ucapnya.
Mereka yang terjaring razia kini masih diamankan di kantor Satpol PP Kota Denpasar, dan menunggu dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Baru hari Rabu (21/11) ini, mereka akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan negeri Denpasar.
Terkait apa sanksinya nanti tergantung dari keputusan hakim. Umumnya sanksi yang diberikan adalah berupa denda. Namun jika mereka tidak bisa membayarnya, akan dikurung.