Ombudsman Bali: Saber Pungli Harus Memilah Mana Domain Adat & Polisi

OTT pungli desa adat di Bali masih jadi perbincangan hangat

Denpasar, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bali mengadakan pertemuan dengan Ketua-ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) di masing-masing wilayah (Provinsi/kabupaten/kota) se-Provinsi Bali, Jumat (16/11) pagi di Jalan Melati Nomor 14, Denpasar.

Pertemuan tersebut membahas pemberantasan pungutan liar dan kontribusinya terhadap peningkatan pelayanan publik. Seperti gimana hasilnya?

1. Dua tahun berjalan, Unit Saber Pungli efektifkah?

Ombudsman Bali: Saber Pungli Harus Memilah Mana Domain Adat & Polisiunsplash.com/@cdubo

Baca Juga: Polda Bali Diminta Tak Sentuh Pungutan Desa Pakraman, Asal Ada Syarat

Ketua ORI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhattab, mengatakan saat ini belum bisa mengatakan kalau unit Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) efektif atau tidak. Ia masih perlu melihat lebih jauh lagi karena unit ini baru berjalan selama dua tahun.

"Dua tahun belum bisa melihat efektivitasnya. Kita perlu melihatnya lebih jauh lagi," katanya, Jumat (16/11) siang.

2. Anggaran untuk menunjang kinerja Unit Saber Pungli perlu ditingkatkan

Ombudsman Bali: Saber Pungli Harus Memilah Mana Domain Adat & PolisiPexels.com/Pixabay

Umar mengungkapkan, saat ini Saber Pungli masih perlu melakukan perbaikan terkait peran dan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing lembaga yang terlibat. Ia menilai perlu untuk duduk bersama menyimpulkan satu kesamaan karena antar elemen belum bersinergi.

"Memang perlu untuk duduk bersama untuk menyatukan langkah bersama dan membangun komitmen," ucapnya.

Selain itu, anggaran juga perlu ditingkatkan untuk menunjang kinerja Unit Saber Pungli. Ia mencontohkan Saber Pungli Karangasem saat ini anggarannya hanya sebesar Rp130 juta. Nilai sebesar itu menurutnya hanya bisa digunakan untuk melakukan rapat dan beberapa kali sosialisasi.

"Anggaran juga belum memadahi, tadi di Karangasem saja cuma Rp135 juta. Kalau buat rapat bisa, tapi penindakan tidak bisa. Harus ada perhatian dari Pemda terkait anggaran," ucapnya.

3. Harus memilah mana yang domain adat, mana yang domain polisi

Ombudsman Bali: Saber Pungli Harus Memilah Mana Domain Adat & PolisiIDN Times/Imam Rosidin

Baca Juga: Kasus OTT Desa Adat Dilanjutkan, Polda Bali Minta Bantuan Saksi Ahli

Umar juga mengatakan bahwa unit Saber Pungli lebih selektif dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Artinya, Saber Pungli harus bekerja sesuai kewenangannya, khusus menangani pelayanan publik yag ada di pemerintahan.

"Kita tadi sudah dengarkan dari masing-maisng wilayah sudah ada penindakan. Kita apresiasi apa yang mereka lakukan. Namun kita harus memilah mana yang domain adat mana yang domain polisi. Kecuali pidana itu beda ranahnya," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pemberantasan Pungli Denpasar, AKBP Nyoman Artana, mengatakan ke depannya akan melakukan penindakan lebih giat lagi. Ia juga mengatakan apa yang dilakukan selama ini sesuai dengan perundangan-undangan dan hukum nasional.

"Kepolisian berhak melakukan tindakan hukum di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan wilayah masing-masing. Tadi Ombudsman juga mengatakan bahwa penindakan agar lebih giat lagi," katanya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya