Polisi di Buleleng Tipu Petani Rp350 Juta, Iming-imingi Kerja Jadi PNS
Semoga tidak ada lagi kasus yang seperti ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times - Polres Buleleng mengungkap kasus penipuan yang terjadi pada tahun 2013 di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Kasus tersebut melibatkan anggota polisi, yakni Aiptu Wayan Putra Yasa (48) asal Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan.
Selain Wayan Putra, Polres Buleleng juga mengamankan pelaku lainnya. Keduanya ditahan pada 20 November 2020 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-/119/IX/2020/BALI/Res BLL, tanggal 29 September 2020.
Baca Juga: Mengaku untuk Bertahan Hidup, Pria di Buleleng Ini Nekat Gelar Tajen
1. Polres Buleleng mengamankan dua terduga pelaku penipuan
Wakapolres Buleleng, Kompol Loduwyk Tapilaha, menerangkan korban Ketut Rentika (53) yang merupakan seorang petani asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar melaporkan tindakan pelaku ke Polres Buleleng.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi mengamankan laki-laki yang diduga pelaku. Yakni seorang anggota Polri dan bertugas di polsek. Pelaku lain yang juga diamankan adalah laki-laki bernama Made Muliasa (60) asal Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.
Keduanya ditahan pada 20 November 2020 lalu. Setelah dipanggil dan di-BAP (BErkas Acara Pidana), mereka langsung ditahan di Mapolres Buleleng.
"Dari keterangan korban dan saksi serta disesuaikan dengan keterangan pelaku, memang benar bulan September 2013 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2016 terjadi dugaan Tindak Pidana Penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara pelaku membujuk rayu korban dengan mengatakan bisa mencarikan PNS," jelas Loduwyk, pada Jumat (27/11/2020).