Polisi di Buleleng Tipu Petani Rp350 Juta, Iming-imingi Kerja Jadi PNS

Semoga tidak ada lagi kasus yang seperti ini

Buleleng, IDN Times - Polres Buleleng mengungkap kasus penipuan yang terjadi pada tahun 2013 di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Kasus tersebut melibatkan anggota polisi, yakni Aiptu Wayan Putra Yasa (48) asal Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan.

Selain Wayan Putra, Polres Buleleng juga mengamankan pelaku lainnya. Keduanya ditahan pada 20 November 2020 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-/119/IX/2020/BALI/Res BLL, tanggal 29 September 2020.

Baca Juga: Mengaku untuk Bertahan Hidup, Pria di Buleleng Ini Nekat Gelar Tajen

1. Polres Buleleng mengamankan dua terduga pelaku penipuan

Polisi di Buleleng Tipu Petani Rp350 Juta, Iming-imingi Kerja Jadi PNSWaka Polres Buleleng Kompol Loduwyk Tapilaha didampingi Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto(Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Wakapolres Buleleng, Kompol Loduwyk Tapilaha, menerangkan korban Ketut Rentika (53) yang merupakan seorang petani asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar melaporkan tindakan pelaku ke Polres Buleleng.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi mengamankan laki-laki yang diduga pelaku. Yakni seorang anggota Polri dan bertugas di polsek. Pelaku lain yang juga diamankan adalah laki-laki bernama Made Muliasa (60) asal Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.

Keduanya ditahan pada 20 November 2020 lalu. Setelah dipanggil dan di-BAP (BErkas Acara Pidana), mereka langsung ditahan di Mapolres Buleleng.

"Dari keterangan korban dan saksi serta disesuaikan dengan keterangan pelaku, memang benar bulan September 2013 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2016 terjadi dugaan Tindak Pidana Penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara pelaku membujuk rayu korban dengan mengatakan bisa mencarikan PNS," jelas Loduwyk, pada Jumat (27/11/2020).

2. Korban sudah menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada pelaku

Polisi di Buleleng Tipu Petani Rp350 Juta, Iming-imingi Kerja Jadi PNSANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dalam kasus penipuan yang terjadi di Desa Bungkulan ini, kedua terduga pelaku juga meyakinkan korban dengan memperlihatkan surat keputusan (SK) yang berhasil lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Korban yang tertarik lalu menyerahkan uang sebesar Rp350 juta secara bertahap. Namun sampai sekarang korban tidak menjadi PNS.

"Dijanjikan untuk jadi PNS di Pemkab. Wayan Putra punya teman yaitu Made Muliasa bisa mencarikan PNS. Uang diserahkan korban ke Wayan Putra, selanjutnya ke Made Muliasa," kata Loduwyk.

3. Keduanya terancam hukuman pidana penjara empat tahun

Polisi di Buleleng Tipu Petani Rp350 Juta, Iming-imingi Kerja Jadi PNSIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah melakukan penyidikan dan barang buktinya cukup, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman penjara selama empat tahun.

"Pelaku diduga melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 tentang penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," jelas Wakapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Vicky Tri Haryanto dan Kasubbag Humas, Iptu I Gede Sumarjaya.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya:

  • Lembar Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh Wayan Putra Yasa sebagai penerima dana dan Putu Aditya Irawan yang menyerahkan uang sebesar Rp50 juta tertanggal 22 September 2020
  • Lembar Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh Wayan Putra Yasa sebagai penerima dana dan Komang Ayu Latri yang menyerahkan uang sebesar Rp50 juta tertanggal 22 September 2020
  • Lembar kuitansi penerimaan uang Rp50 juta yang ditandatangani Wayan Putra Yasa tertanggal 23 September 2013
  • Lembar kuitansi penerimaan uang Rp100 juta yang ditandatangani Wayan Putra Yasa tertanggal 24 April 2015
  • Lembar kuitansi penerimaan uang Rp25 juta ditandatangani Wayan Putra Yasa tertanggal 24 Agustus 2015
  • Lembar kuitansi penerimaan uang Rp30 ditandatangani penerima Wayan Putra Yasa tertanggal 28 November 2015
  • Lembar kuitansi penerimaan uang Rp25 juta tertanggal 5 Agustus 2016.

Diketahui bahwa korban juga sempat memberikan uang kepada pelaku tanpa disertai dengan tanda bukti kuitansi.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani
  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya