Mengaku untuk Bertahan Hidup, Pria di Buleleng Ini Nekat Gelar Tajen

Tindakannya dinilai meresahkan masyarakat

Buleleng, IDN Times - Polsek Kota Singaraja mengamankan pelaku penyelenggara judi sabung ayam alias tajen, bernama Ketut Metriya (54) pada Jumat 20/11/2020) pukul 16.30 Wita. Diketahui laki-laki tersebut tinggal di Jalan Setia Budi, Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Kabupaten Buleleng.

Menurut Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Made Santika terduga pelaku diadukan oleh masyarakat sekitar yang resah karena kegiatan ini.

Baca Juga: Tebang 18 Pohon Jati, Pria Asal Buleleng Bali Terancam 5 Tahun Penjara

1. Judi berlangsung di halaman rumah terduga pelaku

Mengaku untuk Bertahan Hidup, Pria di Buleleng Ini Nekat Gelar TajenPolsek Kota Singaraja mengamankan penyelenggara tajen Ketut Metriya (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya kerumunan ini menyampaikan permainan judi tajen dilakukan di halaman rumah milik terduga pelaku. Rupanya kejadian tersebut sudah berlangsung dari beberapa hari sebelumnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa terduga adalah pelaku penyelenggara. Pelaku kemudian langsung diamankan oleh aparat.

"Menyelenggarakan tajen di rumahnya dengan maksud mendapat keuntungan untuk kelangsungan hidupnya," ungkap Kapolsek pada Kamis (26/11/2020).

2. Barang bukti berupa ayam aduan hingga uang Rp150 ribu

Mengaku untuk Bertahan Hidup, Pria di Buleleng Ini Nekat Gelar TajenBarang bukti penyelenggara tajen Ketut Metriya (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Selain mengamankan terduga pelaku, aparat juga menemukan sejumlah barang bukti yakni dua ekor ayam mati. Satu ekor berbulu merah dan lainnya berwarna putih. Selanjutnya ada dua bilah taji, dua gulung benang pengikat taji warna merah, sangkar ayam, dan dua buah tas tempat ayam. Ditemukan juga uang tunai sebesar Rp150 ribu.

"Merupakan uang hasil dari keuntungan menyelenggarakan judi tajen," jelas.

Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kota Singaraja untuk penyelidikan lebih lanjut.

3. Terduga pelaku terancam 10 tahun penjara

Mengaku untuk Bertahan Hidup, Pria di Buleleng Ini Nekat Gelar TajenIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti yang ada, terduga pelaku kemudian dijerat Pasal 303 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun. Selain itu juga denda paling banyak Rp25 juta.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya