Penyandang Difabel di Bali Kerap Dipecat Sepihak, Disnaker: Laporkan
Perusahaan swasta wajib sediakan kuota 1 persen untuk mereka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Para penyandang Bipolar kerap mengalami gangguan mood yang sangat berpengaruh terhadap kualitas kerja dan keberlangsungan hidupnya. Komunitas Bipolar Bali mengungkapkan bahwa Orang dengan Bipolar (ODB) sangat susah mendapatkan pekerjaan.
Bahkan tidak sedikit di antara mereka yang dipecat secara sepihak oleh perusahaan. Nah, bagaimana pihak Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali menanggapi persoalan ini?
Baca Juga: 9 Ribu Perusahaan di Bali Wajib Pekerjakan Difabel
Baca Juga: Pasien Bipolar di Bali Kesulitan Akses Obat Tanggungan BPJS Kesehatan
1. Orang dengan Bipolar berisiko tidak diterima kerja hingga diberhentikan secara sepihak
Ketua Komunitas Bipolar Bali, Yarra Rama, mengungkapkan permasalahan yang dihadapi ODB dalam dunia kerja, mulai dari risiko tidak diterima kerja hingga diberhentikan secara sepihak. Ia sempat menyampaikan persoalan ini kepada Lembaga Bantuan Hukum, dan Disnaker dan ESDM Provinsi Bali.
Diketahui bahwa seharusnya memang ada kuota untuk difabel mental dalam memperoleh lapangan kerja. Kesempatan inilah yang bisa dimanfaatkan, terutama bagi ODB di Bali.
“Ada beberapa teman anggota komunitas yang dipecat dari pekerjaannya karena diagnosanya. Ada yang dipecat. Ada yang menyatakan dia bipolar untuk apply pekerjaan, gak diterima karena dia bipolar,” ungkapnya pada Minggu (3/4/2022) lalu, saat peringatan hari jadi komunitas di Kuta, Kabupaten Badung.
Baca Juga: Kisah Guntur Berjuang dengan Bipolar, Self Harm Berkali-kali