Tersangka Belajar Carding dari Sesama Napi di Rutan Salemba

Bertukar ilmu di dalam rutan

Denpasar, IDN Times - Tersangka carding, Arya Perdana Kusuma (41) yang ditangkap pada Selasa (12/7/2023) di Mall Bali Galeria oleh Kepolisian Daerah Bali mengaku belajar carding dan cryptocurrency selama menjalani pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat atau Rutan Salemba. Hal ini disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra pada Jumat, (28/7/2023). Tersangka juga sudah dua kali menjalani hukuman di dalam penjara.

Baca Juga: 3 WNI di Bali Diamankan, Tergabung dalam Grup Jual Ginjal

Baca Juga: Bali Stop Impor Benih Bunga, Gemitir Bali Sudamala Gantinya

1. Belajar dan praktik carding dan crypto selama dalam Rutan

Tersangka Belajar Carding dari Sesama Napi di Rutan SalembaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan sebanyak 1293 data kartu kredit tersebut didapat dengan cara membeli di situs Dark Web. Dengan harga rata-rata perdata data kartu kredit (CC) seharga 20 USD dan dibayarkan menggunakan cryptocurrency. Kartu kredit milik orang lain tersebut digunakan untuk melakukan pembelian voucher hotel atau tiket pesawat. Kemudian voucher tersebut dijual kembali kepada orang lain dengan harga yang lebih murah.

Dalam pengakuannya tersangka mengaku belajar cryptocurrency dan carding di dalam Rutan Salemba dari sesama napi kasus narkoba. Kemudian ia mempraktikkan dari dalam lapas dan 3 kali berhasil.

“Kemahiran ini dia dapat dari salah satu rekannya yang ada di Rutan Salemba tersebut. belajarnya disitu,” terangnya.

2. Polda Bali temukan satu korban carding

Tersangka Belajar Carding dari Sesama Napi di Rutan Salembaunsplash.com/Markus Spiske

Mengaku baru 3 bulanan melakukan carding, tersangka kekeuh masih mencoba-coba carding. Dari ribuan data kartu kredit yang ia kantongi tidak semuanya bisa dicuri untuk ditransaksikan. Voucher tiket atau hotel tersebut menyasar seluruh rute dan hotel baik dalam negeri maupun luar negeri. Dengan peminat yang paling banyak merupakan orang luar negeri yang membeli voucher tiket.

“Kadang ada yang invalid. Tidak bisa digunakan,” ungkapnya.

Hasil tindak pidana carding ini ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan membiayai kekasihnya. Pihak kepolisian menyampaikan masih melakukan pendalaman kerugian tindak pidana ini. salah satu korbannya sudah ditemukan merupakan WNI dengan kerugian mencapai Rp3,7 juta.

3. Dua kali residivis, dua kali diamankan di Bali

Tersangka Belajar Carding dari Sesama Napi di Rutan SalembaIlustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang berbeda. Pertama pada tahun 2013 tersangka diciduk Kepolisian Sektor Kuta atas kasus pencurian dan divonis 1 tahun penjara. Kemudian pada tahun 2017, kembali ditangkap atas kasus narkoba di wilayah Jakarta dan divonis 7 tahun penjara. Vonis keduanya tidak dijalankan sepenuhnya karena yang bersangkutan bebas bersyarat pada April 2023 lalu.

“Yang bersangkutan juga seorang residivis dengan kasus yang berbeda,” jelasnya.

Tidak bersalang lama pada Juni 2023, Arya Perdana kembali diciduk Ditreskrimsus Polda Bali atas kasus siber yang dilakoninya.

Topik:

  • Silfa Humairah Utami

Berita Terkini Lainnya