Penyandang Difabel di Bali Kerap Dipecat Sepihak, Disnaker: Laporkan 

Perusahaan swasta wajib sediakan kuota 1 persen untuk mereka

Badung, IDN Times – Para penyandang Bipolar kerap mengalami gangguan mood yang sangat berpengaruh terhadap kualitas kerja dan keberlangsungan hidupnya. Komunitas Bipolar Bali mengungkapkan bahwa Orang dengan Bipolar (ODB) sangat susah mendapatkan pekerjaan.

Bahkan tidak sedikit di antara mereka yang dipecat secara sepihak oleh perusahaan. Nah, bagaimana pihak Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali menanggapi persoalan ini? 

Baca Juga: 9 Ribu Perusahaan di Bali Wajib Pekerjakan Difabel

1. Orang dengan Bipolar berisiko tidak diterima kerja hingga diberhentikan secara sepihak

Penyandang Difabel di Bali Kerap Dipecat Sepihak, Disnaker: Laporkan Ketua Komunitas Bipolar Bali, Yarra Rama. (IDN Times / Ayu Afria)

Ketua Komunitas Bipolar Bali, Yarra Rama, mengungkapkan permasalahan yang dihadapi ODB dalam dunia kerja, mulai dari risiko tidak diterima kerja hingga diberhentikan secara sepihak. Ia sempat menyampaikan persoalan ini kepada Lembaga Bantuan Hukum, dan Disnaker dan ESDM Provinsi Bali.

Diketahui bahwa seharusnya memang ada kuota untuk difabel mental dalam memperoleh lapangan kerja. Kesempatan inilah yang bisa dimanfaatkan, terutama bagi ODB di Bali.

“Ada beberapa teman anggota komunitas yang dipecat dari pekerjaannya karena diagnosanya. Ada yang dipecat. Ada yang menyatakan dia bipolar untuk apply pekerjaan, gak diterima karena dia bipolar,” ungkapnya pada Minggu (3/4/2022) lalu, saat peringatan hari jadi komunitas di Kuta, Kabupaten Badung.

Baca Juga: Pasien Bipolar di Bali Kesulitan Akses Obat Tanggungan BPJS Kesehatan

2. Ada kuota untuk penyandang difabel mental dalam dunia kerja

Penyandang Difabel di Bali Kerap Dipecat Sepihak, Disnaker: Laporkan Diskusi dengan Komunitas Bipolar Bali. (IDN Times / Ayu Afria)

Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja & K3 Disnaker dan ESDM Provinsi Bali, dr I Made Sukana S Ked, dalam kesempatan tersebut menyampaikan unsur penegakan diagnostic dalam pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Ia mengakui bahwa memang masih ada kendala dalam praktiknya.

Made Sukana menekankan bahwa berdasarkan aturan perundangan-undangan, ada kuota 1 persen dari jumlah pekerja dalam suatu badan usaha milik pemerintah atau badan usaha yang berbadan hukum untuk mempekerjakan penyandang difabel. Baik difabel fisik, sensoris, maupun mental. Terlebih lagi adanya Permenaker Nomor 21 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan unit pelayanan disabilitas.

“Antara pekerja dan pemberi kerja harus saling menghormati. Orang-orang penyandang disabilitas bipolar ini. Apalagi sudah tercatat dalam perjanjian kerja bersama maupun secara kontrak,” terangnya.

Baca Juga: Kisah Guntur Berjuang dengan Bipolar, Self Harm Berkali-kali

3. Pekerja difabel yang dipecat bisa mengadu ke Disnaker

Penyandang Difabel di Bali Kerap Dipecat Sepihak, Disnaker: Laporkan Ilustrasi: Gangguan bipolar. health.clevelandclinic.org

Lalu bagaimana apabila nantinya terjadi lagi pemecatan secara sepihak terhadap penyandang difabel? Apa yang harus mereka lakukan? Made Sukanta menegaskan apabila yang bersangkutan bekerja di instansi pemerintah, maka hal itu akan berkaitan dengan perjanjian kerja. Sedangkan jika bekerja di swasta, hal itu akan menyangkut perjanjian kerja bersama.

Made Sukanta juga mengatakan akan memberikan perlindungan yakni dengan langkah awal melakukan penegakan diagnosis atau pemeriksaan kesehatan. 

“Tidak boleh di sana terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Apalagi di sana dalam hubungan kerja itu terjadi diskriminasi. Tidak boleh. Apapun dalam hubungan kerja, jenis penyakit yang dia derita. Entah penyakit yang menular, entah penyakit yang mengancam, dia diputus (kerja), tidak boleh,” jelasnya.

Apabila nantinya ada kasus semacam ini, maka para pekerja difabel bisa mengadu ke Disnaker untuk kemudian ditangani sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Kami sudah menyediakan suatu wadah namanya pengaduan. Itu bisa melalui website. Bisa langsung datang ke kantor kami,” ungkapnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya