Polda Bali Ungkap Kasus Carding, Pelaku Diamankan di Mall

Pelaku mengaku baru belajar 

Denpasar, IDN Times - Seorang laki-laki bernama M Arya Perdana Kusuma (41) asal Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebagai pelaku carding oleh Kepolisian Daerah Bali. Tersangka ditangkap pada Selasa (12/7/2023) saat bersama kekasihnya di Mall Bali Galeria. Hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku sebagai ekse atau pengguna data kartu kredit (CC) milik orang lain yang dibeli di Dark Web.

Baca Juga: 3 WNI di Bali Diamankan, Tergabung dalam Grup Jual Ginjal

Baca Juga: Petugas Imigrasi Ngurah Rai Terlibat Jual Beli Ginjal

1. Pengungkapan berawal dari patroli siber Dit Reskrimsus Polda Bali

Polda Bali Ungkap Kasus Carding, Pelaku Diamankan di Mallilustrasi cyber crime-pixabay

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan pengungkapan ini berawal dari patroli siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali yang dilakukan pada 11 Juli 2023. Dan menemukan sebuah akun media sosial instagram atas nama Ratdiba. Akun tersebut mengiklankan pemesanan hotel atau vila dengan kata-kata AlI Hotel & Villa disc 30-50 persen.

"Selanjutnya dilaksanakan profilling terhadap akun media social tersebut. Ditemukan diduga dimiliki oleh RN. Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan
ditemukan RN berada di Mall Bali Galeria," ungkapnya.

2. Pelaku diamankan saat berada di mall Bali Galeria

Polda Bali Ungkap Kasus Carding, Pelaku Diamankan di MallIlustrasi mall/travelvui.com

RN kemudian diamankan pada Selasa (12/7/2023) di Mall Bali Galeria. Dan menyampaikan bahwa dirinya diminta tolong oleh pacarnya yakni tersangka untuk mem-posting atau mengiklankan pemesanan hotel atau vila. Keduanya menjalin hubungan sejak 2 bulan yang lalu.

"Saudari RN tidak mengetahui dari mana voucher hotel tersebut di dapatkan. Namun menurut keterangan tersangka mendapatkan tiket atau voucher tersebut dari promo di berbagai travel agent," ungkapnya.

Tersangka yang berada di lokasi juga diperiksa. Petugas melakukan pengecekan terhadap laptop Macbook milik tersangka dan ditemukan 1293 data kartu kredit milik orang lain dari berbagai bank baik yang diterbitkan oleh bank dalam negeri maupun luar negeri.

"Terduga pelaku sebagai ekse atau pengguna data kartu kredit (CC) milik orang lain yang dibeli di Dark Web. Kemudian digunakan untuk melakukan pemesanan atau pembelian voucher hotel atau tiket pesawat melalui aplikasi Airbnb atau Booking.com dan Aplikasi di App Store Apple," ungkapnya.

3. Pengungkapan pertama kasus carding di Polda Bali

Polda Bali Ungkap Kasus Carding, Pelaku Diamankan di MallBarang bukti milik tersangka carding (IDN Times/Ayu Afria)

Ditambahkan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra bahwa penangkapan tersangka ini merupakan pengungkapan pertama kasus carding di Polda Bali. Yang bersangkutan menggunakan akun orang lain untuk mempromosikan penjualan tiket dan hotel tersebut.

"Ini untuk pertama kalinya kami melakukan pengungkapan kasus kejahatan pencurian data kartu kredit yang disebut carding," tegasnya.

Atas tindakan tersebut tersangka dijerat pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan berupa laptop merek Apple Macbook Pro Warna Space Grey, 2 buah Iphone, dua akun Dark Web, Mobil Mini Cooper, BCA Mobile, dan Aplikasi Blu By BCA.

Topik:

  • Silfa Humairah Utami

Berita Terkini Lainnya