Pemuda Jepang di Bali Divonis Terbukti Melecehkan Anak
Ia divonis 2 tahun karena dianggap masih muda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Sidang putusan terdakwa anak berkewarganegaraan Jepang berinisial FS (17), yang terjerat tindak pidana kejahatan seksual diselenggarakan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (13/12/2022) sekitar pukul 12.00 Wita.
Dalam sidang tersebut terdakwa divonis hukuman 2 tahun penjara dan pelatihan kerja selama 3 bulan. Atas keputusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.
Baca Juga: 5 Cara Spill Kasus Kekerasan Seksual di Medsos
Baca Juga: Fakta Sidang Terdakwa Pelecehan WNA Jepang, Ipung: Penuh Keistimewaan
1. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tipu muslihat
Hakim Kony Hartanto memutuskan perkara kekerasan seksual yang dilakukan FS, terdakwa anak berkewarganegaraan Jepang, sesuai tuntunan JPU dengan pidana penjara selama 2 tahun dipotong masa tahanan, dan 3 bulan pelatihan kerja.
"Menyatakan FS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain," ungkap Kony.
Tipu muslihat yang dilakukan terdakwa dijelaskan mulai dari merayu korban dengan mengatakan mencintainya, hingga membujuk melakukan hubungan seksual di kamar mandi kafe kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung.
Putusan Hakim dalam perkara ini sesuai dengan tuntutan JPU, Ni Putu Widyaningsih. Namun ketika sidang berakhir, JPU malah menyatakan pikir-pikir.