Pandangan Kriminolog Soal Kasus Bocah Bunuh Pegawai Bank di Denpasar
Kasus bocah 14 tahun ini jadi perhatian publik di Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Masyarakat Bali dikejutkan oleh tragedi penganiayaan berat dan sadis yang dilakukan oleh anak di bawah umur berinisial PAHP (14). Ia menganiaya seorang teller bank swasta berinisial NPW (24) di Kota Denpasar, menggunakan pisau dapur hingga korban meregang nyawa.
Pelaku berhasil ditangkap oleh satuan gabungan dari Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, dan Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat di Pantai Penimbangan, Kabupaten Buleleng, pada Kamis (31/12/2020) pukul 00.40 Wita.
Tim ini berkoordinasi, mengingat kasusnya sangat menggemparkan dan pelakunya melarikan diri ke Buleleng. Kini ia ditetapkan sebagai tersangka dan perbuatannya masuk kualifikasi Pembunuhan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pencurian dengan Pemberatan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kriminolog Universitas Udayana (Unud), Dr Gde Made Swardhana SH MH, menyampaikan tanggapannya atas kasus ini ketika dihubungi IDN Times. Berikut penjelasan selengkapnya:
Baca Juga: Belajar dari Kasus Bocah 14 Tahun Bunuh Pegawai Bank di Denpasar
Baca Juga: Fakta-fakta Pelaku Pembunuhan Perempuan Pegawai Bank di Bali
1. Perbuatan tersangka tidak bermaksud untuk melukai atau menganiaya atau membunuhnya sekaligus
Swardhana mengungkapkan, kasus pembunuhan ini cepat tersiar di media sosial (Medsos). Karena korban tinggal sendirian di rumahnya dan meregang nyawa. Walaupun segala upaya sudah dilakukan oleh korban untuk membela diri, tetapi pupus di tangan bocah berusia 14 tahun.
“Tentu perbuatan tersangka ini tidak bermaksud untuk melukai atau menganiaya atau membunuhnya sekaligus. Jika maksud untuk mengambil kendaraan sepeda motor milik korban mudah didapatnya,” ungkapnya, pada Jumat (1/1/2021).
Akan tetapi karena ketahuan dan korban berteriak, maka pelaku terdesak untuk berbuat, yang menurut penilaian Swardhana, tidak ada pilihan lain kecuali 'membungkam' agar memuluskan usahanya untuk mendapatkan motor, dengan cara melukai hingga tewas.
“Jelas motifnya adalah menguasai barang yang diinginkan yakni sepeda motor, dan dengan leluasa motor dibawa ke Buleleng dan akhirnya tertangkap di sana,” tambahnya.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Pegawai Bank di Denpasar Ditangkap, Masih 14 Tahun