Fakta-fakta Pelaku Pembunuhan Perempuan Pegawai Bank di Bali  

Semoga tidak terulang lagi kejadian seperti ini

Buleleng, IDN Times – Terduga pelaku pembunuhan pegawai bank swasta, NPW (24) di Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara selain masih di bawah umur juga pernah ditangkap oleh Polres Buleleng dengan kasus pencurian dan pemberatan (curat).

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial PAHP (14) sempat ditangkap oleh Polres Buleleng karena melakukan pencurian uang sesari (punia) di salah satu pura di Singaraja. Berikut fakta-fakta terkait terduga pelaku pembunuhan perempuan pegawai bank swasta tersebut.

Baca Juga: Penuh Luka Tusukan, Pegawai Bank Ditemukan Meninggal di Ubung Bali 

1. Pernah mencuri sesari di dua pura di Buleleng

Fakta-fakta Pelaku Pembunuhan Perempuan Pegawai Bank di Bali  IDN Times/Rehuel Willy Aditama

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto menjelaskan sebelumnya terduga pelaku ditangkap oleh Polres Buleleng dalam dugaan kasus pencurian kotak sesari di Pura Jagatnatha dan Pura Taman Sari pada 1 Agustus 2020.

Saat itu pengempon Pura Taman Sari, Made Suardana (54) melaporkan pencurian peti sesari yang di dalamnya berisi uang. Pelakunya diketahui merupakan remaja asal Desa Banyuning Kecamatan Buleleng yang berinisial PAHP.

Pelaku saat itu mengambil pisau yang ada di ogoh-ogoh samping pura yang kemudian digunakan untuk mencongkel kayu penutup peti sesari.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Pegawai Bank di Denpasar Ditangkap, Masih 14 Tahun

2. Pernah memecahkan Tongkat Dewa Salukat di pura tempatnya mencuri

Fakta-fakta Pelaku Pembunuhan Perempuan Pegawai Bank di Bali  Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat membuka kotak sesari tersebut PAHP juga memanfaatkan Tongkat Dewa Salukat yang ada di depan Patung Dewa Salukat untuk mencongkel peti sesari hingga tongkat tersebut patah. Aksi tersebut dipergoki dan PAHP berhasil melarikan diri.

Atas tindak pidana tersebut Polres Buleleng menjeratnya dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 7 tahun.

3. Diduga melakukan pembunuhan pegawai bank

Fakta-fakta Pelaku Pembunuhan Perempuan Pegawai Bank di Bali  Olah TKP pembunuhan pegawai Bank di Denpasar (Dok.IDN Times/Polresta Denpasar)

Usai ditangkap pada Agustus 2020 oleh Polres Buleleng, PAHP kembali ditangkap atas dugaan kasus pencurian dan pembunuhan pada Kamis (31/12/2020) pukul 00.40 Wita di Pelabuhan Penimbangan Singaraja, Kabupaten Buleleng. Penangkapan ini diback-up Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng

“Pelaku diserahkan (ke Polresta Denpasar) pada Kamis tanggal 31 Desember 2020 pukul 05.00 Wita untuk dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas AKP Vicky Tri Haryanto.

PAHP diduga membunuh NPW (24) dengan 25 luka tusukan pisau di tubuh korban pada Senin (28/12/2020) pukul 10.00 Wita. Korban ditemukan meninggal di atas tempat tidur di rumahnya. Beberapa barang milik korban berupa satu unit sepeda motor dan dompet yang berisi sejumlah uang juga raib.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya