TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Oknum Sulinggih Pelaku Pencabulan di Bali Dituntut 6 Tahun Penjara

Bagaimana menurut semeton?

IDN Times/Ayu Afria

Denpasar, IDN Times – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut oknum mengaku sulinggih berinisial IBRASM, dengan nama welaka (Asli) I Wayan M (38), asal Tegallalang, Kabupaten Gianyar, dengan hukuman kurungan penjara selama 6 tahun, dipotong dengan masa tahanan.

Tuntutan tersebut diajukan oleh JPU dalam sidang pada hari ini Kamis (20/5/2021) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca Juga: [LIPSUS] Berkedok Pembersihan, Sulinggih di Bali Tersangka Pelecehan

Baca Juga: Usai Beri Kesaksian, Korban Pencabulan Oknum Mengaku Sulinggih Ambruk

1. Terdakwa melalui penasihat hukumnya diberi kesempatan mengajukan pembelaan

IDN Times/Ni Ketut Sudiani

Menurut keterangan Juru Bicara 2 Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Astawa, persidangan perkara ini sudah sampai tuntutan. JPU menuntut terdakwa terbukti dakwaan primer Pasal 289 KUHP dengan pidana penjara selama 6 tahun.

“Dari tuntutan yang diajukan Jaksa, selanjutnya nanti kan ada hak dari terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi. Tentu nanti kami akan melihat apa yang menjadi alasan dalam tanggapan terdakwa atau penasihat hukum,” ungkapnya.

Setelah itu, Majelis Hakim akan mempertimbangkan tuntutan yang diajukan JPU dan bagaimana pembelaan dari penasihat hukum mewakili terdakwa.

Baca Juga: Aguron-guron Ditinggalkan, Wayan M Bukan Seorang Sulinggih

2. JPU memakai tiga pasal untuk mendakwa tersangka

Ilustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto, menyampaikan bahwa JPU telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara pencabulan dengan locus delicti di Tukad Campuhan, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, yang terjadi pada 4 Juli 2020 lalu sekitar pukul 01.00 Wita.

Adapun pasal yang kemudian didakwakan adalah Pasal 289 KUHP ancaman kekerasan atau kekerasan memaksa untuk perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Atau pasal 290 KUHP yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun. Dan atau perbuatan yang melanggar kesusilaan Pasal 281 KUHP.

Baca Juga: Foto Detik-detik Menjelang Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan Ditahan

3. Proses persidangan dimulai sejak awal April

Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Sidang perdana perkara pencabulan dengan terdakwa Wayan M tersebut telah digelar pada Kamis (1/4/2021) sekitar pukul 10.00 Wita di Ruang Sidang Utama Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang dilaksanakan secara online dan tertutup.

Diketahui bahwa terdakwa mengikuti sidang dengan masih mengenakan atribut kesulinggihan. Rambutnya tetap dikuncung dan memakai baju warna gelap. Sidang perkara ini diketuai oleh Hakim Made Pasek. Adapun anggotanya adalah Hakim Dayu Aprianti dan Hakim Putu Gede Noviarta.

Berita Terkini Lainnya