Oknum Sulinggih Pelaku Pencabulan di Bali Dituntut 6 Tahun Penjara
Bagaimana menurut semeton?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut oknum mengaku sulinggih berinisial IBRASM, dengan nama welaka (Asli) I Wayan M (38), asal Tegallalang, Kabupaten Gianyar, dengan hukuman kurungan penjara selama 6 tahun, dipotong dengan masa tahanan.
Tuntutan tersebut diajukan oleh JPU dalam sidang pada hari ini Kamis (20/5/2021) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca Juga: [LIPSUS] Berkedok Pembersihan, Sulinggih di Bali Tersangka Pelecehan
Baca Juga: Usai Beri Kesaksian, Korban Pencabulan Oknum Mengaku Sulinggih Ambruk
1. Terdakwa melalui penasihat hukumnya diberi kesempatan mengajukan pembelaan
Menurut keterangan Juru Bicara 2 Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Astawa, persidangan perkara ini sudah sampai tuntutan. JPU menuntut terdakwa terbukti dakwaan primer Pasal 289 KUHP dengan pidana penjara selama 6 tahun.
“Dari tuntutan yang diajukan Jaksa, selanjutnya nanti kan ada hak dari terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi. Tentu nanti kami akan melihat apa yang menjadi alasan dalam tanggapan terdakwa atau penasihat hukum,” ungkapnya.
Setelah itu, Majelis Hakim akan mempertimbangkan tuntutan yang diajukan JPU dan bagaimana pembelaan dari penasihat hukum mewakili terdakwa.
Baca Juga: Aguron-guron Ditinggalkan, Wayan M Bukan Seorang Sulinggih
Baca Juga: Foto Detik-detik Menjelang Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan Ditahan