Usai Beri Kesaksian, Korban Pencabulan Oknum Mengaku Sulinggih Ambruk

Terdakwa I Wayan M mengaku keterangan korban tidak benar

Denpasar, IDN Times – Persidangan perkara pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa oknum mengaku sulinggih (figur yang dimuliakan) berinisial IBRASM, dengan nama welaka (Asli) I Wayan M (38) pada Selasa (28/4/2021) berlangsung cukup lama. Sidang tersebut dimulai pukul 10.00 WITA di Pengadilan Negeri Denpasar 

Agenda persidangan yang diketuai oleh Hakim Made Pasek ini adalah kesaksian saksi korban yang hadir memberikan keterangan. Korban yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Woman Crisis Centre (BWCC) disebut ambruk usai memberikan kesaksian. Berikut fakta-fakta hasil persidangan tersebut.

Baca Juga: [LIPSUS] Berkedok Pembersihan, Sulinggih di Bali Tersangka Pelecehan

1. Kesedihan membuat saksi korban terbata-bata mengingat kejadiannya

Usai Beri Kesaksian, Korban Pencabulan Oknum Mengaku Sulinggih AmbrukIlustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut keterangan Kasiintel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriadi, pada Selasa (28/4/2021), sidang dengan menghadirkan saksi korban ini berlangsung lumayan lama. Saksi korban memberikan keterangan untuk mendukung dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa.

“Sempat berlangsung lama karena kesedihan membuat saksi korban terbata-bata mengingat kejadiannya. Dia didampingi LBH BWCC. Untuk inti materi, karena ini perkara pencabulan, jadi tidak bisa saya sampaikan jelasnya," ungkapnya.

Dakwaan terdakwa IWM adalah dugaan perbuatan cabul, yaitu Primer pasal 289 KUHP, subsider Pasal 290 ke 1 KUHP, dan lebih subsider Pasal 281 ke 1 KUHP.

Berikut ini isi dari pasal-pasal tersebut:

Pasal 289 KUHP

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.”

Pasal 290 Ayat 1 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya.

Pasal 281 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; 2. Barangsiapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

Baca Juga: Aguron-guron Ditinggalkan, Wayan M Bukan Seorang Sulinggih

2. Korban berusaha tetap tabah dan tegar selama memberi kesaksian

Usai Beri Kesaksian, Korban Pencabulan Oknum Mengaku Sulinggih AmbrukKorban saat mengikuti simulasi sidang melalui mekanisme Peradilan Semu yang dilakukan LBH WCC, Jumat (16/4/2021).

Korban pencabulan YD (33) dengan didampingi LBH BWCC, Ni Nengah Budawati, datang ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Selasa pagi. Sidang perkara pencabulan tersebut disebut berlangsung selama 1,5 jam. Setelah memberikan semua keterangannya, korban ambruk karena tidak kuasa menahan kesedihan. Namun selama memberi kesaksian, korban berusaha tetap tabah dan tegar menyampaikan seluruh kejadian yang ia alami. 

"Kami sebagai pendamping, cukup bersyukur karena dalam kondisi sedemikian depresi, korban masih bisa memberikan keterangan secara lengkap. Walaupun pada akhirnya, setelah memberikan semua keterangannya, korban langsung ambruk. Padahal berbagai persiapan sudah kami lakukan untuk membangun kekuatan korban, termasuk simulasi sidang melalui mekanisme Peradilan Semu," ungkap Budawati, Rabu (28/4/2021).

Pada Jumat (16/4/2021) lalu, IDN Times sempat menyaksikan proses berlangsungnya simulasi sidang melalui mekanisme Peradilan Semu tersebut. Saat itu korban diantar oleh suaminya. Simulasi sidang itu pun berlangsung cukup lama sebab korban beberapa kali pingsan dan menangis, tak kuasa menahan kesedihan dan mengingat kembali peristiwa yang dialaminya. 

Baca Juga: Foto Detik-detik Menjelang Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan Ditahan

3. Terdakwa mengaku keterangan yang disampaikan saksi korban tidak benar

Usai Beri Kesaksian, Korban Pencabulan Oknum Mengaku Sulinggih AmbrukIDN Times/Ayu Afria

Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Komang Darmayasa saat dihubungi pada Rabu (28/4/2021) menanggapi agenda sidang yang menghadirkan saksi korban. Dalam agenda tersebut, dilakukan penggalian fakta-fakta hukum secara materiil terkait dengan perkara yang didakwakan oleh JPU.

“Terkait keterangan-keterangan dari korban kemarin, di akhir pemeriksaan hakim menanyakan kepada terdakwa. Dan klien kami menyampaikan keterangan yang disampaikan korban tidak benar. Yang menarik dari persidangan kemarin adalah korban menyampaikan terjadi kekerasan dalam peristiwa pencabulan yang dituduhkan tersebut, sekaligus mengaku sudah divisum dalam proses di kepolisian,” jelasnya.

Dalam sidang tersebut, terdakwa didampingi kuasa hukumnya di antaranya I Komang Darmayasa, I Made Adi Seraya, I Kadek Ricky Adi Putra, dan I Made Gemet Dananjaya Suta.

Baca Juga: Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan di Bali Diborgol dan Ditahan

4. Eksepsi yang diajukan pihak terdakwa ditolak

Usai Beri Kesaksian, Korban Pencabulan Oknum Mengaku Sulinggih AmbrukIDN Times/Ni Ketut Sudiani

Komang Darmayasa juga menjelaskan perihal eksepsi yang diajukan pada 6 April 2021 lalu. Poin eksepsi tersebut terkait dengan kompetensi relatif yaitu Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang mengadili perkara aquo berdasarkan Pasal 84 Ayat 1 KUHAP, mengingat tempat kejadian pekara (locus delicti) di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar. Selain itu mengingat terdakwa tidak mengakui tuduhan dari korban, begitu juga tidak adanya saksi fakta yang langsung melihat kejadian perkara.

“Maka kiranya sangat penting untuk dilakukan persidangan di tempat kejadian perkara untuk menguji pangakuan dan keterangan korban maupun terdakwa. Sebagaimana contoh kasus anak Angeline, Majelis Hakim melakukan sidang di tempat perkara. Dan secara hukum memang yang paling ideal dan memungkinkan untuk pemeriksaan tersebut adalah dilakukan oleh majelis hakim tempat kejadian perkara yaitu Pengadilan Negeri Gianyar,” jelasnya.

Selebihnya eksepsi tersebut ia sampaikan terkait dengan dakwaan jaksa yang menurutnya kurang cermat dalam menyusun dakwaan.

“Untuk eksepsi terkait kewenangan kompetensi mengadili ditolak oleh Majelis Hakim dan proses persidangan tetap dilanjutkan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar,” ucapnya pada Rabu (28/4/2021).

Baca Juga: [SURVEI] Sulinggih Tetap Manusia, Tidak Kebal Hukum Apabila Bermasalah

5. I Wayan M sudah tidak memakai atribut sulinggih di Lapas Kerobokan

Usai Beri Kesaksian, Korban Pencabulan Oknum Mengaku Sulinggih AmbrukKalapas Klas II A Kerobokan Fikri Jaya Soebing (IDN Times/Ayu Afria)

I Wayan M resmi menjadi tahanan kejari dan dititipkan di Rutan Mapolda Bali pada Rabu (24/3/2021). Berdasarkan keterangan Komang Darmayasa, kliennya lalu dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kerobokan pada 8 April 2021.

I Wayan M disebut tetap mengenakan atribut kesulinggihan saat mengikuti sidang perkara pencabulan. Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Kalapas Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, menyampaikan tahanan titipan ini sempat ditempatkan di blok Mapenaling dan tidak ada perlakukan khusus. Selanjutnya kemudian dipindah ke blok Nusa Lembongan.

“Yang bersangkutan saat ini ditempatkan di blok Nusa Lembongan. Sepengetahuan kami, yang bersangkutan selama ini tidak memakai atribut sulinggih,” jawabnya pada Rabu (28/4/2021).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, I Wayan M diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban YD sekitar pukul 01.00 Wita pada 4 Juli 2020 di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. 

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya