[SURVEI] Sulinggih Tetap Manusia, Tidak Kebal Hukum Apabila Bermasalah

Warga Bali komentari pelecehan seksual oleh oknum sulinggih

Denpasar, IDN Times - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, menyatakan berkas perkara penyidikan Kepolisian Daerah (Polda) Bali terhadap tersangka I Wayan M (38) dinyatakan P-21, Selasa (23/2/2021) lalu. I Wayan M dituntut tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 289, 290 Ayat 1, dan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban berinisial YD (33).

“Berkas perkara atas nama tersangka IWM telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan atas nama tersangka I Wayan M telah menentukan sikap pada hari Senin (22/2/2021), dengan hasil penelitian berkas perkara telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan oleh penyidik Polda Bali,” jelas Luga, Selasa (23/2/2021).

I Wayan M adalah nama welaka (Asli) dari sulinggih (Figur yang dimuliakan) berinisial IBRASM. Berkas perkara P-21 tersebut mencatat, tersangka melakukan pelecehan seksual sekitar pukul 01.00 Wita pada 4 Juli 2020 di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Sebelum P-21 terbit, I Wayan M ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali namun tidak ditahan karena alasan kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti.

Kasus ini menjadi sorotan publik sejak tim IDN Times menerbitkan liputan khusus (Lipsus) pada 11 Februari 2021, berjudul [LIPSUS] Berkedok Pembersihan, Sulinggih di Bali Tersangka Pelecehan.

Pada awal terbitnya lipsus, IDN Times menyematkan kata "Sulinggih" kepada I Wayan M. Dasarnya adalah pernyataan dari Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Prof Dr Drs I Gusti Ngurah Sudiana MSi, yang diwawancara di kantornya Jalan Ratna Nomor 71, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada 4 Februari 2021 lalu.

Pertanyaan yang tim IDN Times ajukan pada saat itu: Bagaimana statusnya apabila sulinggih melalui proses diksa pariksa tanpa pemberitahuan ke PHDI? Apakah tetap bisa disebut sebagai sulinggih?

Sudiana tidak dapat menyatakan secara pasti apakah status kesulinggihannya dianggap sah atau tidak. Sebab menurutnya, PHDI bukan lembaga justice (Hukum). Tetapi berdasarkan penilaiannya, yang bersangkutan bisa saja disebut sulinggih namun tidak melalui mekanisme yang formal dan tidak tercatat di PHDI.

“Secara formal, lembaga yang berwenang hanya PHDI. Bila ada lembaga lain yang melakukan, ya tidak formal itu. Proses diksa wajib melalui PHDI. Apabila tidak melalui PHDI, ketika melakukan proses kesulinggihan itu bagaimana? Jika dijawab dengan sah dan tidak sah, agak berat. Tapi yang jelas, belum melalui mekanisme yang lengkap. PHDI tidak bertanggung jawab karena tidak tahu dan tidak dicatatkan di pemerintahan,” jawabnya.

Berdasarkan dokumen yang IDN Times terima dari PHDI Provinsi Bali, saat ini jumlah sulinggih di Bali yang tercatat di PHDI adalah sebanyak 1.714 sulinggih. Setelah daftar nama tersebut dicek satu per satu, nama tersangka memang tidak tercatat.

Ketua PHDI Gianyar, I Wayan Ardana, juga membenarkan bahwa tersangka tidak tercatat di PHDI Gianyar.

"Beliau memang tidak melalui Parisadha proses paridaksanya. Sehingga beliau tidak tercatat di PHDI," kata Ardana ketika dikonfirmasi IDN Times via WhatsApp, Senin (8/1/2021).

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada kabar apakah I Wayan M akan ditahan oleh pihak kejaksaan. Pada 16 Februari 2021 lalu, IDN Times membuat Survei Kasus Sulinggih di Bali Jadi Tersangka Pelecehan Seksual untuk mengetahui pandangan masyarakat Bali khususnya, terhadap kasus ini.

Hasilnya, sebanyak 76 responden yang tersebar di sembilan Kabupaten/Kota Provinsi Bali hingga beberapa daerah lainnya mengikuti survei tersebut. Beberapa daerah lain itu di antaranya Kabupaten Garut, Jakarta, Depok, Kota Surabaya, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Bandung, dan Ambon. Bagaimana hasil survei ini? Berikut ulasan selengkapnya:

Baca Juga: Oknum Sulinggih di Bali Terkejut Perkara Pelecehan Seksual P-21

1. Responden yang mendominasi survei berdomisili di Kota Denpasar

[SURVEI] Sulinggih Tetap Manusia, Tidak Kebal Hukum Apabila BermasalahIDN Times/Sukma Shakti

Kota Denpasar mendominasi wilayah domisili responden yaitu sebesar 48,1 persen. Kabupaten Badung berada di urutan kedua sebesar 14,3 persen. Urutan ketiga adalah Kabupaten Bangli sebesar 9,1 persen. Urutan keempat adalah Kabupaten Gianyar yakni 6,5 persen, kemudian diikuti dengan Kabupaten Tabanan sebesar 5,2 persen.

Sedangkan urutan keenam berdomisili di Kabupaten Garut dan Jakarta masing-masing sebesar 2,6 persen. Sisanya adalah Kabupaten Buleleng, Kabupaten Karangasem, Depok, Kota Surabaya, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Bandung, dan Ambon masing-masing sebesar 1,3 persen.

Baca Juga: PHDI Bali Buka Suara Soal Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan Seksual

2. Latar belakang pekerjaan dan usia responden beragam. Paling muda adalah pelajar berusia 15 tahun

[SURVEI] Sulinggih Tetap Manusia, Tidak Kebal Hukum Apabila BermasalahIDN Times/Sukma Shakti

Responden yang terlibat berasal dari tiga generasi (Gen) yaitu Gen X, Gen Y atau millennial, dan gen Z. Artinya, rentang usianya berada di antara 15 tahun sampai 56 tahun atau kelahiran 2006 sampai 1965.

Sementara jenis kelamin yang paling mendominasi adalah perempuan, sebesar 66,2 persen. Sisanya adalah laki-laki yakni 33,8 persen. Mereka juga memiliki latar belakang pekerjaan yang bermacam-macam. Seperti mahasiswa atau mahasiswi, wiraswasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), siswa atau siswi, pengacara Hak Asasi Manusia (HAM), freelance, ibu rumah tangga, wirausaha, pegawai bank, hingga dosen. Namun yang paling mendominasi adalah pegawai swasta sebesar 41,6 persen.

Baca Juga: Berkas Perkara Oknum Sulinggih Pelaku Pelecehan Seksual di Bali P-21

3. Pendapat responden terkait definisi sulinggih bermacam-macam, mulai dari wakil Tuhan sampai manusia biasa

[SURVEI] Sulinggih Tetap Manusia, Tidak Kebal Hukum Apabila BermasalahLokasi yang diduga jadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelecehan seksual dengan tersangka I Wayan M. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Responden juga ditanyakan pendapat mereka akan definisi sulinggih. Responden yang menjawab sulinggih adalah orang yang disucikan, sebesar 63,6 persen. Ada pula yang menilai sulinggih adalah manusia biasa, yakni sebesar 18,2 persen. Sedangkan yang menjawab tidak tahu hanya 2,6 persen.

Namun ada juga yang memiliki pendapat sendiri tentang definisi sulinggih seperti:

  • Orang yang terpilih untuk melakukan kegiatan suci
  • Seorang brahmana yang berpikir suci, bertindak suci, dan berkata suci
  • Pemuka agama
  • Orang suci yang sudah menjalani upacara dwijati dan diakui oleh masyarakat dan pemuka agama. Jadi tidak sembarangan orang bisa menjadi sulinggih. Sulinggih adalah warna Brahmana yang bertugas menjembatani manusia dengan Tuhan dan ajarannya, tidak hanya berfungsi memuput karya, namun juga harus memberi contoh dan mengajarkan ajaran Weda ke semua manusia
  • Orang yang dimuliakan melalui proses upacara diksa (Memiliki syarat dan ketentuan yang ketat)
  • Manusia biasa yang lebih tahu tentang adat istiadat bali dan Agama Hindu karena mempelajarinya lebih dalam
  • Orang yang bekerja dan memperoleh mandat spiritual untuk membimbing umat melakukan kegiatan keagamaan yang mereka percayai akan membawa kebaikan untuk kemanusiaan
  • Orang biasa yang diberi kepercayaan oleh umat untuk selalu menghantarkan kebijaksanaan rohani duniawi
  • Seorang Brahmana yang berpikir suci, bertindak suci, dan berkata suci
  • Sulinggih dilihat dari pembentukan katanya berasal dari awalan "su-" yang artinya "baik", dan kata "linggih" yang artinya kedudukan. Dengan demikian, kata sulinggih berarti seseorang yang berkedudukan baik di masyarakat. Sulinggih adalah seseorang yang telah menyucikan diri melalui pelajaran yang diterima dari guru spiritual, dan upacara.

Baca Juga: Trik Memastikan Sulinggih Memiliki Track Record Baik di Bali

4. Sebagian besar responden berpendapat bahwa tersangka seharusnya ditahan

[SURVEI] Sulinggih Tetap Manusia, Tidak Kebal Hukum Apabila BermasalahIDN Times/Sukma Shakti

Responden yang menjawab tidak percaya bahwa sulinggih tidak dapat dipidana sebesar 94,8 persen. Sedangkan yang percaya bahwa sulinggih tidak dapat dipidana sebanyak 3,9 persen. Sisanya, sebesar 1,3 persen menjawab tidak tahu.

Pada survei ini disebutkan bahwa I Wayan M ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan oleh Polda Bali (Sebelum berkas perkara dinyatakan P-21), karena alasan kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti. Namun sebanyak 83,1 persen responden menyatakan bahwa I Wayan M harus ditahan dan dihukum sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara yang menjawab tidak tahu sebesar 2,6 persen. Ada pula responden yang menjawab dengan pendapat lain, seperti:

  • Mungkin harus ada diskusi terlebih dahulu karena mengingat beliau merupakan orang penting
  • Pastinya ada sanksi sosial yang jauh lebih berat diterima terutama dalam organisasi sulinggih tersebut
  • Tetap dipantau karena sering kali akan terjadi kasus pelecehan lagi di kemudian hari
  • Biarkan saja
  • Kasusnya sudah diproses dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang menjadi ketakutan kita apabila tidak ditahan, siapa yang bisa jamin tidak akan melakukan lagi kepada orang lain. Dampaknya akan ada korban-korban baru muncul
  • Dapat diberikan sanksi adat
  • Seharusnya ditahan. Walaupun ada asas praduga tak bersalah; yang nantinya bisa dibuktikan di pengadilan, tersangka yang ada di luar tahanan dan masih berpraktek keagamaan berpotensi menambah korban yang baru
  • Wajib lapor, tapi kesulinggihannya mendapat hukum sosial
  • Beliau punya tugas yang suci, dan sudah dinanti ratusan penyungsungnya. Tahanan bukan tempat orang suci
  • Terkadang hal-hal seperti ini yang membuat saya pesimis terhadap hukum. Perlakuan yang berbeda-beda dilakukan kepada tersangka. Bisa dibandingkan pada kasus Ahok atau JRX.

Baca Juga: Beratnya Jadi Sulinggih di Bali, Harus Menjauhi Nafsu dan Duniawi

5. Inilah alasan responden yang percaya sulinggih dapat dipidana:

[SURVEI] Sulinggih Tetap Manusia, Tidak Kebal Hukum Apabila BermasalahIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

IDN Times mengambil 10 pendapat responden yang menjawab percaya bahwa sulinggih dapat dipidana. Berikut ini pandangan mereka:

Putu EGY (31), Kabupaten Bangli, dosen:

“Dalam teks-teks sastra ada sanksi untuk sulinggih.”

Ni Made FA (30), Kota Denpasar, mahasiswi:

"Sulinggih masih hidup di Indonesia yang merupakan Negara Hukum. Dia melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, harus diproses secara hukum. Masalahnya ada aturan yang bisa menjerat dia sekaligus membela hak korban tidak? Itulah maka penting Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) disahkan."

R (38), Jakarta, pegawai swasta:

“Budaya impunitas (Priviledge) terhadap hukum seharusnya ditinjau ulang karena akan makin memupuk ketidakadilan. Sebagai manusia, seharusnya semua dilihat sejajar di mata hukum, siapapun dia apapun profesi dan pekerjaan.”

Ni Komang TVC (20), Kota Denpasar, mahasiswi:

"Karena sulinggih (Pemuka agama) juga tetap seorang manusia jadi jika berbuat salah akan tetap sama hukumannya. Karena di dalam hukum tidak ada larangan menghukum pemuka agama (Jika ada yang melaporkan)."

JG (31), Kota Denpasar, freelance:

"Walaupun sudah didwijati, Sulinggih tetaplah manusia yang seharusnya tidak kebal dengan hukum manusia apabila dia melanggarnya. Bahkan hukuman niskala juga akan dia dapatkan karena dia menyeleweng dari ajaran Weda. Ingat tidak sembarang orang bisa dikatakan sulinggih, ada yang menyatakan diri sulinggih tapi dari kesucian hati masih belum siap, jadi apabila berbuat salah dia tidak bisa bersembunyi karena gelar "sulinggih" yang katanya dia miliki."

Putu CD (30), Kota Denpasar, pegawai swasta:

"Sulinggih adalah orang yang kami percaya mempunyai ilmu keagamaan dan spiritual yang lebih dalam dari banyaknya orang biasa. Mereka hanya menekuni atau mempunyai kelebihan dalam hal ilmu tertentu. Mereka manusia dan warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya. Status hukum mereka pun tidak akan pernah berbeda, hanya karena mereka punya ilmu spiritual yang lebih dalam. Jadi jika seorang sulinggih melakukan pelecehan, tidak ada alasan kenapa mereka tidak bisa dipidana. Mereka harus mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatan mereka."

DG (33), Kabupaten Badung, pegawai swasta:

"Walaupun sulinggih itu disucikan untuk menjalankan tugas agama, beliau tetap manusia yang ada rasa emosi, nafsu, marah dan apapun. Sudah kewajiban beliau menahan hawa nafsu manusiawi. Namun, saat hal tersebut dilanggar dan sudah masuk ranah hukum tentu harus diproses, siapapun dia. Hukum berlaku untuk setiap warga negara kan? Hukuman tidak hanya untuk orang miskin yang tidak bisa melawan kan? Penjarakan saja!"

Ni Luh PMP (30), Yogyakarta, Pegawai Negeri Sipil (PNS):

"Terlepas dari statusnya sebagai sulinggih/pendeta/orang yang disucikan, ia tetaplah Warga Negara Indonesia (WNI) yang harus mengikuti semua peraturan perundang-undangan di Indonesia. Bahkan seharusnya ia dijatuhi hukuman yang lebih berat mengingat tugasnya yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat."

RASF (24), Kalimantan Selatan, mahasiswi:

"Aku tidak beragama Hindu, sehingga pemahamanku mengenai seberapa sucinya sulinggihnya tidak bisa dijadikan patokan. Tapi, aku percaya bahwa sesuci-sucinya seorang tokoh agama, ia masih juga manusia, bukan Tuhan. Sehingga wajar jika ia tidak bisa dilepaskan dari aturan manusia ketika ia menyakiti manusia lainnya. Apalagi, tokoh agama tersebut masih menjadi Warga Negara Indonesia bukan? Sementara kita tahu, semua dan setiap warga negara tunduk pada peraturan perundang-undangan tanpa terkecuali. Kedudukan manusia harusnya sama di depan hukum. Sehingga status tersangka sebagai sulinggih seharusnya tidak membuatnya mendapatkan keistimewaan ketika melakukan kesalahan. Kita hidup di negara hukum, hukum harus ditegakkan."

Ni Putu SO (22), Kabupaten Bangli, pedagang:

"Walau diberkati untuk melakukan kegiatan suci, namun berbuat kesalahan harus mendapat hukuman yang setimpal."

6. Pandangan responden terkait pelajaran hidup yang dapat dipetik dari kasus ini:

[SURVEI] Sulinggih Tetap Manusia, Tidak Kebal Hukum Apabila BermasalahIDN Times/Sukma Shakti

IDN Times mengambil 10 pendapat terkait pelajaran hidup yang dapat dipetik dari kasus ini. Berikut ini hasilnya:  

Ida Bagus PS (29), Kota Denpasar, pegawai swasta:

“Sosok tersangka seharusnya yang sudah ditunjuk sebagai sulinggih atau menempatkan diri sebagai sulinggih tidak layak melakukan tindakan tersebut. Karena secara agama, seorang sulinggih sudah tidak lagi terikat dengan keduniawian. Walaupun dia kooperatif, tetap tindakan yang dilakukan sudah melanggar undang–undang. Tidak boleh ada hukum yang tumpul ke atas, tajam ke bawah. Karena kasihan si korban akan mengalami trauma mendalam.”

Ni Kadek OF (28), Kabupaten Karangasem, mahasiswi:

“Peraturan dan organisasi yang mengatur terkait pemuka agama yang ada di Bali baiknya dilihat kembali. Jangan sampai perhimpunan seperti PHDI tidak dapat melakukan apa-apa hanya karena beliau sulinggih.”

ES (30), Kabupaten Gianyar, pegawai swasta:

"Hati-hati dengan kedok sulinggih/balian dan lainnya. Sudah banyak yang mengalami pelecehan seksual dari ritual mereka tapi korban takut bersuara. Semoga korban berani untuk speak up dan tabah."

I Gusti APA (20), Kota Denpasar, mahasiswi:

"Sejatinya hal ini sedikit membingungkan apakah benar tersangka merupakan seorang sulinggih, karena namanya tidak terlihat berasal dari kaum brahmana. Tentu apabila hal itu benar, sudah dapat dipastikan menyalahi aturan berdasarkan adat serta tradisi di Bali. Di mana bahwa seorang sulinggih harus berasal dari kaum brahmana. Apabila beliau telah mengakui dirinya sebagai seorang sulinggih, hendaknya memegang teguh bahwa ia telah melepas unsur keduniawiannya dan berdedikasi penuh tanpa imbalan pada siapapun yang meminta bantuannya. Sangat disayangkan apabila seorang sulinggih tidak dapat menjaga perbuatannya hingga melakukan tindak kejahatan seksual seperti yang telah diberitakan. Mengajarkan kebaikan merupakan tugas utamanya. Hal ini tidak hanya berurusan dengan manusia dengan manusia tetapi dengan tuhan karena telah melanggar apa yang menjadi tugasnya. Semoga kejadian seperti ini tak terulang lagi. Terima kasih."

PY (34), Kota Denpasar, pegawai swasta:

"Berpikir positif, ikhlaskan yang terjadi dan tetap kuatkan hati. Yakinlah orang suci akan menunjukkan jalan atas apa yang sudah kita yakini. Menahan satu orang suci bisa menghambat jalan spiritual ratusan penyungsung."

I Ketut M (56), Kota Denpasar, pegawai swasta:

"Sebelum menjadi sulinggih seharusnya mengikuti ajaran agama hindu, yaitu catur asrama. Khususnya di sini mengenai umur, PHDI seharusnya memberikan batasan minimal umur yang boleh medwijati berusia 60 tahun. Alasannya, dari catur asrama dia sudah masuk tataran Wana Prasta, keinginan duniawinya sudah berkurang. Dengan usia segitu, bila dia medwijati, dia bisa fokus melayani umat. Kalau ada sulinggih yang umurnya di bawah 60 tahun, apalagi dalam kasus ini umurnya 38 tahun, pasti tidak akan bisa mengekang hawa nafsu. Maaf saya pribadi tidak sreg dengan sulinggih yang usianya di bawah 60 tahun. Suksema."

Putu G (26), Kabupaten Badung, mahasiswi:

"Sulinggih juga manusia. Kalau memang bersalah tolong ditindak sesuai dengan hukum, karena ini sudah meresahkan dan bisa mencoreng nama agama. Keberanian suami dan keluarga korban melapor sangat perlu diapresiasi dan semoga mendapatkan keadilan."

Ayu Komang AG (18), Kabupaten Tabanan, siswi:

"Seseorang yang ingin mendedikasikan diri menjadi figur agama seharusnya sudah siap untuk melakukan hal yang baik dan dapat menjadi contoh untuk warga biasa yang sesuai dengan ajarannya."

I Komang PSR (29), Kabupaten Bangli, mahasiswa:

"Figur agama sebagai influencer seharusnya memiliki etika yang bagus. Oleh sebab itu perlu adanya pengawasan secara snowball, mengingat sulinggih juga perlu diawasi oleh warga setiap aktivitasnya."

Oka N (46), Kota Denpasar, PNS:

"Semua orang sama saja memiliki dorongan seksual yang bisa lepas kontrol. Tetapi jika itu melibatkan tindakan kriminal, ya harus diproses hukum hingga tuntas."

7. I Wayan M kaget berkas perkaranya P-21. Menurut kuasa hukumnya, sejak awal tersangka membantah melakukan perbuatan pelecehan seksual

[SURVEI] Sulinggih Tetap Manusia, Tidak Kebal Hukum Apabila BermasalahIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

IDN Times telah menghubungi Ketua Tim Kuasa Hukum tersangka, Komang Darmayasa, untuk menanyakan seputar kondisi I Wayan M atas kasus yang menjeratnya, Kamis (25/2/2021) lalu. Ia menyampaikan, I Wayan M sedikit kecewa setelah kasus yang menyeret namanya tersebut viral. Sejak awal bertemu dan mendampingi kliennya, ia menilai kondisi kliennya cukup terkejut. Karena ini pertama kalinya tersangka tersandung masalah.

“Jadi di media massa kan sudah banyak juga kabar-kabar. Kabar-kabar tersebut akhirnya sampai kepada beliau. Begitu juga istri. Begitu juga keluarga yang lain. Jadi kabar tersebut cukup viral bahasanya. Akhirnya diketahui oleh banyak orang, keluarga atau masyarakat di sekitarnya.

Tapi beliau menyampaikan bahwa apa yang dituduhkan oleh korban. Kemudian ada beberapa pihak yang langsung men-judge bahwa beliau seolah-olah sudah bersalah gitu. Beliau sedikit kecewalah.”

Tim Kuasa Hukum menerima informasi berkas perkara sudah dinyatakan P-21, pada Selasa (23/2/2021). Setelah itu pihaknya memberitahukan kabar tersebut kepada klien. Kata Darmayasa, I Wayan M juga terkejut setelah mendengar perkaranya P-21. Karena sejak awal pemeriksaan dari penyelidikan sampai penyidikan di kepolisian, I Wayan M tidak mengakui kejadian yang dilaporkan oleh korban berinisial YD.

“Jadi Pak Wayan M ini sudah mengetahui bahwa berkas perkaranya sudah P-21. Beliau juga terkejut. Jadi akan menunggu pelimpahan tersangka begitu juga barang bukti lainnya ke Kejaksaan Tinggi. Begitu,” jelasnya.

Meski begitu, menurutnya kondisi kliennya jauh lebih tabah dari sebelumnya dalam menghadapi kasus ini. I Wayan M mengaku siap membuktikan tidak melakukan hal yang telah dituduhkan kepadanya.

Baca Juga: Oknum Sulinggih di Bali Terkejut Perkara Pelecehan Seksual P-21

8. I Wayan M semaksimal mungkin membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah

[SURVEI] Sulinggih Tetap Manusia, Tidak Kebal Hukum Apabila BermasalahIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

I Wayan M sendiri telah menemui tim kuasa hukumnya untuk berkoordinasi terkait tahapan hukum apa saja yang akan dilaluinya nanti, Kamis (25/2/2021) lalu.

Pihaknya telah menentukan langkah apa yang akan diambil setelah berkas perkara dinyatakan P-21. Pertama, Tim Kuasa Hukum masih menunggu informasi dari kepolisian tentang kapan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kedua, terkait kemungkinan penahanan, ia anggap sepenuhnya adalah kewenangan dari kejaksaan setelah pelimpahan. Pihaknya menghormati apapun kewenangan yang diambil oleh kejaksaan. Nantinya jika ada kewenangan untuk melakukan penahanan, maka Tim Kuasa Hukum akan mengajukan penangguhan.

“Beliau siap mengikuti proses hukum yang berlaku dan nantinya akan semaksimal mungkin membuktikan bahwa beliau tidak bersalah,” tegasnya.

Tim penulis: Ayu Afria Ulita Ermalia, Irma Yudistirani, Ni Ketut Sudiani

Topik:

  • Irma Yudistirani
  • Ni Ketut Sudiani
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya