Nomor Telepon Untuk Melaporkan WNA yang Melanggar di Bali
Yuk, guys. Bantu melaporkan ke pihak imigrasi ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyatakan keseriusannya menangani laporan masyarakat terkait Warga Negara Asing (WNA) di Bali yang berulah dan mengganggu ketertiban.
Sikap ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu. Pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap orang asing, dan meminta keterlibatan masyarakat untuk bersedia melapor.
Baca Juga: Gubernur Bali Ajukan Penghapusan VoA Turis Rusia dan Ukraina
Baca Juga: Ini Alasan Dilarang Melepas Pelat Nomor Motor di Bali
1. Kemenkumham telah membuat imbauan melalui baliho
Anggiat menyatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan secara simpatik mengenai imbauan agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, melalui pemasangan baliho di titik-titik strategis, dan media sosial (medsos).
“Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi,” ungkapnya, MInggu (12/3/2023).
Selain itu, jajaran imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian. Kegiatan patroli ini dilakukan secara terjun di lapangan maupun menindaklanjuti melalui laporan di medsos.
“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja, namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami juga sangat terbantu oleh masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami,” jelasnya.