TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nomor Telepon Untuk Melaporkan WNA yang Melanggar di Bali

Yuk, guys. Bantu melaporkan ke pihak imigrasi ya

Terminal Kendatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Maret 2023. (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyatakan keseriusannya menangani laporan masyarakat terkait Warga Negara Asing (WNA) di Bali yang berulah dan mengganggu ketertiban.

Sikap ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu. Pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap orang asing, dan meminta keterlibatan masyarakat untuk bersedia melapor.

Baca Juga: Gubernur Bali Ajukan Penghapusan VoA Turis Rusia dan Ukraina

Baca Juga: Ini Alasan Dilarang Melepas Pelat Nomor Motor di Bali

1. Kemenkumham telah membuat imbauan melalui baliho

Baliho imbauan untuk WNA di Bali yang dipasang oleh Kemenkumham Bali. (Dok.IDN Times/istimewa)

Anggiat menyatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan secara simpatik mengenai imbauan agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, melalui pemasangan baliho di titik-titik strategis, dan media sosial (medsos).

“Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi,” ungkapnya, MInggu (12/3/2023).

Selain itu, jajaran imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian. Kegiatan patroli ini dilakukan secara terjun di lapangan maupun menindaklanjuti melalui laporan di medsos.

“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja, namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami juga sangat terbantu oleh masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami,” jelasnya.

2. Pihaknya mendeportasi WNA yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal

WNA yang overstay di Bali tertangkap pada 3 Maret 2023. (IDN Times/Ayu Afria)

Ramainya kabar WNA yang menyalahgunakan izin tinggal di Bali, jajaran imigrasi melibatkan dan memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder terkait. Khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). Apalagi tugas dan fungsi Tim Pora diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016.

Pada Minggu (12/3/2023), Kanwil Kemenkumham Bali kembali melakukan tindakan tegas kepada 5 orang WNA. Mereka melebihi masa dan penyalahgunaan izin tinggal (overstay). Masing-masing 1 orang dari Rusia, dan 4 orang asal Nigeria dari 2 kasus yang berbeda.

“Ini menunjukkan bahwa selama ini imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing," kata Anggiat.

Berita Terkini Lainnya