Polda Bali Amankan Narkoba Jaringan Rusia-Uzbekistan
Tersangka dari Rusia dinilai tidak kooperatif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan pelaku peredaran gelap narkotika jaringan Rusia, dan Uzbekistan. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, mengatakan sebanyak 7 orang telah diamankan.
Lima orang di antaranya Azamat Babniyazov, Sugiharto, Khamidov Magomed, Komarov Denis, dan Romanov Denis. Dua orang lainnya telah diserahkan ke pihak imigrasi terkait. Mereka diamankan di 4 lokasi yang berbeda.
Selain barang bukti narkotika berupa hashish, kokain, dan ganja, pihaknya juga menemukan sejumlah barang bukti lain seperti 4 buah airsoft gun. Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Reklamasi Pantai Melasti
Baca Juga: Pantai Melasti Direklamasi untuk Beach Club dan Nelayan
1. Sita hashish hingga airsoft gun dari jaringan WNA Uzbekistan
Wadir Resnarkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, mengungkapkan pada Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 22.30 Wita, pihaknya mengamankan warga negara asing (WNA) bernama Azamat Babniyazov dan warga Indonesia bernama Sugiharto di parkiran hotel daerah Kuta, Kabupaten Badung. Azamat Babniyazov merupakan warga Uzbekistan yang akan dideportasi oleh imigrasi.
Petugas mengamankan barang bukti berupa ganja 1.678 gram neto, hashish 67 gram neto, dan 3 pucuk airsoft gun.
"Untuk airsoft gun, tersangka hanya dititipkan oleh SMA yang berada di Malaysia. Pengakuannya digunakan untuk latihan. Tidak ada suratnya," ungkapnya, Selasa (30/5/2023).
Azamat Babniyazov mengaku memperoleh barang bukti tersebut seseorang bernama Romanov Denis. Ia mengedarkan barang narkotika ke WNA yang memesannya.