Pantai Melasti Direklamasi untuk Beach Club dan Nelayan

Desa adat dapat sumbangan Rp5 miliar

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah menetapkan 5 orang laki-laki sebagai tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan l, Kabupaten Badung. Kelima tersangka tersebut tidak ditahan karena hukuman pidana penjaranya di bawah 5 tahun. Berikut ini inisial namanya:

  • GMK (58): asal Banjar Dinas Wanagiri, Desa Ungasan, Kabupaten Badung
  • MS (52): asal Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon, Kota Denpasar
  • IWDA (52): Bendesa Adat Ungasan
  • KG (62): asal Jalan HR Muhammad, Desa Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya
  • T (64): asal Jalan Mayjend Sungkono, Desa Putat Gede, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.

Hasil penyelidikan dan penyidikan kasus reklamasi Pantai Melasti tersebut menguak fakta baru. Yakni adanya rencana pembangunan beach club di lahan reklamasi tersebut yang dijanjikan untuk nelayan setempat. Selain itu, pihak Polda Bali membongkar adanya aliran dana sumbangan ke desa adat mencapai Rp5 miliar.

Hal tersebut diungkap secara langsung oleh Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, AKBP Kadek Witaya, pada Senin (29/5/2023), setelah mengumumkan lima orang tersangka kasus ini. Berikut penjelasan rencana lahan reklamasi tersebut.

Baca Juga: Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Reklamasi Pantai Melasti

Baca Juga: [LIPSUS] Siapa Dalang di Balik Dugaan Reklamasi Pantai Melasti Bali?  

1. Lahan reklamasi Pantai Melasti diungkap seluas 2,2 hektare

Pantai Melasti Direklamasi untuk Beach Club dan NelayanPantai Melasti Juli 2022 yang direklamasi (IDN Times/Ayu Afria)

Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, AKBP Kadek Witaya, mengatakan berdasarkan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung, luasan reklamasi Pantai Melasti tersebut sebesar 22.310 meter persegi. Kegiatannya dilaksanakan sejak awal tahun 2018 sampai akhir tahun 2020, diawali dari pembuatan anjungan atau bangsal untuk nelayan yang dilakukan oleh Gusti Made Kadiana.

Pada tanggal 2 November 2018, kegiatan tersebut dihentikan oleh Desa Adat Ungasan melalui sidak yang dilakukan oleh Prajuru Desa Adat Ungasan. Pada tanggal 2 Mei 2019, dari pihak Kelompok Nelayan Amerta Segara memohon kepada Desa Adat Ungasan terkait pemanfaatan pesisir Pantai Melasti sehingga pihak Desa Adat Ungasan menyetujui permohonan tersebut.

Kemudian terbit Berita Acara Nomor: 08/BA-DAU/V/2019 tanggal 22 Mei 2019, yang dilanjutkan dengan menerbitkan Berita Acara Nomor: 004/DA-DAU/X/2019 tanggal 7 Oktober 2019 beserta gambar yang disetujui. Lalu kekuar juga Surat Keputusan Kelian Desa Adat Ungasan Nomor: 11/KEP.DAU/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019.

“Luas lahan secara keseluruhan itu 2,2 hektare. Sementara masih distatus quo-kan,” ungkap Witaya, Senin (29/5/2023).

2. Pembuatan anjungan/bangsal beserta krib dilakukan pada tahun 2019

Pantai Melasti Direklamasi untuk Beach Club dan NelayanPantai Melasti Juli 2022 yang direklamasi (IDN Times/Ayu Afria)

Lalu berdasar Surat Keputusan Kelian Desa Adat Ungasan Nomor: 11/KEP.DAU/X/2019 tersebut, PT Tebing Mas Estate (TME) melanjutkan pembuatan anjungan/bangsal beserta krib tempat budidaya ikan, dan terumbu karang. Di mana untuk pembuatan anjungan/bangsal, pihak PT TME bekerja sama dengan CV Sepakat Nadhi Sejahtera sesuai dengan Surat Perintah Kerja tanggal 13 November 2019 yang ditandatangani oleh Pemberi Tugas dari PT TME atas nama I Made Sukalama selaku Manager Operasional.

Made Sukalama menandatangani tersebut berdasarkan perintah lisan dari Direktur Utama PT TME, Gusti Made Kadiana, dan sebagai Penerima Tugas dari CV Sepakat Nadhi Sejahtera yang diwakili oleh Gusti Wayan Eka Edi Suwardika.

3. Pendanaan dari CSR PT TME senilai Rp4,2 miliar

Pantai Melasti Direklamasi untuk Beach Club dan NelayanPantai Melasti Juli 2022 yang direklamasi (IDN Times/Ayu Afria)

Pembuatan krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang tersebut dilakukan oleh PT TME bersama Kelompok Budidaya Yoga Segara yang dibantu dengan alat berat berupa ekskavator milik CV Sepakat Nadhi Sejahtera. Sedangkan untuk kegiatan pembuatan anjungan/bangsal dan krib tersebut menggunakan material batu kapur yang didapatkan dari hasil pengerukan tebing di sebelah utara dari anjungan/bangsal.

“Pembiayaan terhadap kegiatan pembuatan anjungan/bangsal dan krib menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT TME yang berjumlah Rp4,2 miliar,” terang Witaya.

4. Lahan akan dibangun beach club, sumbangannya mencapai miliaran Rupiah

Pantai Melasti Direklamasi untuk Beach Club dan NelayanSisa bangunan warung Juli 2017 masih ada di Pantai Melasti yang direklamasi. (IDN Times/Ayu Afria)

Selain dimanfaatkan untuk pembuatan anjungan/bangsal beserta krib tempat budidaya ikan, dan terumbu karang, lahan reklamasi Pantai Melasti rencananya juga akan dibangun beach club. Hal ini terungkap dari perjanjian yang dilakukan bersama kelompok nelayan setempat. Namun surat perjanjian tersebut tidak merinci jumlah beach club yang akan didirikan di lahan reklamasi tersebut.

“Sesuai dengan perjanjian yang dibuat di awal dengan kelompok nelayan, salah satu perjanjian itu adalah rencana pembentukan beach club,” kata Witaya.

Aliran pendanaan sendiri terkuak sebesar Rp4 miliar untuk reklamasi, dan Rp5 miliar sebagai sumbangan ke kelihan desa adat.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya