Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Reklamasi Pantai Melasti

Namun mereka tidak ditahan

Denpasar, IDN Times – Setelah melakukan gelar perkara, Jumat (26/5/2023) lalu, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan 5 orang tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti di Kabupaten Badung  Kelima tersangka tersebut sampai saat ini belum ditahan. Hal ini diungkap oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengingat ancaman hukuman penjaranya di bawah 5 tahun.

Namun demikian, akibat ulah tersangka, kepolisian menyatakan bahwa di lokasi telah terjadi kerusakan lingkungan dan ekosistem. Hal ini diperkuat dengan keterangan ahli lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Polda Bali Belum Gelar Perkara Reklamasi Pantai Melasti

Baca Juga: [LIPSUS] Siapa Dalang di Balik Dugaan Reklamasi Pantai Melasti Bali?  

1. Hasil gelar perkara menetapkan lima orang tersangka

Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Reklamasi Pantai MelastiPantai Melasti Juli 2022 yang direklamasi (IDN Times/Ayu Afria)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengungkapkan 5 orang laki-laki ditetapkan sebagai tersangka di antaranya berinisial GMK (58) asal Banjar Dinas Wanagiri, Desa Ungasan, Kabupaten Badung; MS (52) asal Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon, Kota Denpasar; IWDA (52) yang merupakan Bendesa Adat Ungasan; dan KG (62) asal Jalan HR Muhammad, Desa Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya; serta T (64) asal Jalan Mayjend Sungkono, Desa Putat Gede, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya. Kelima tersangka sampai saat ini belum ditahan.

“Sudah ditetapkan ada 5 tersangka. Itu dari hasil gelar perkara,” ungkapnya, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Fakta Dugaan Reklamasi Pantai Melasti 2,6 Hektare, Sudah Ada Transaksi

2. Dijerat pasal berlapis namun para tersangka tidak ditahan

Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Reklamasi Pantai MelastiPantai Melasti Juli 2022 yang direklamasi (IDN Times/Ayu Afria)

Kelima orang tersebut dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 75 juncto Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juncto Lasal 56 ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman penjaranya paling lama 3 tahun atau denda Rp500 juta.

Para tersangka juga dijerat Pasal 109 juncto Pasal 36 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Lalu ada juga Pasal 69 juncto Pasal 61 Huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp500 juta.

“Yang diterapkan pasal berlapis. Terkait ancaman di bawah 5 tahun, sementara ini memang belum dilakukan penahanan kepada para tersangka, dan mungkin juga tidak ditahan ya,” ucap Satake.

3. Terbukti ada kerusakan biota laut akibat reklamasi Pantai Melasti

Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Reklamasi Pantai MelastiPantai Melasti Juli 2022 yang direklamasi (IDN Times/Ayu Afria)

Kasubdit II Ditreskrimum, AKBP Kadek Witaya, mengatakan berdasarkan keterangan Ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup, Prof DR IR Basuki Wasis, pengurugan yang dilakukan lokasi tersebut sudah bisa dikatakan sebagai reklamasi. Pengurugan ini telah berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan biota laut, perubahan ekosistem pesisir, dan menimbulkan kerugian Negara.

Terkait peran tersangka, ada dua tersangka yang menjadi pelaku utama, yakni GMK dan MS, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama di PT Tebing Mas Estate. Sementara tersangka lainnya berperan turut membantu, yakni memberikan izin dan dukungan berupa pendanaan.

“Pertama kerusakan pemanfaatan daerah pesisir itu. Termasuk lahan-lahan yang tadinya ada biota-biota laut yang tumbuh dan berkembang di sana,” ungkap Satake.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya