Mengapa Syarat Masuk Bali Jalur Udara dan Darat Berbeda? Ini Alasannya
Bali bisa saja melonggarkan syarat, tapi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Mungkin masih banyak masyarakat yang tidak paham, mengapa persyaratan masuk ke Bali berbeda untuk Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan jalur udara dan darat.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, yang mendapat pertanyaan ini lalu menjelaskan alasannya.
“ini adalah pertanyaan klasik. Karena perbedaan persyaratan antara darat, laut dan udara bukan hal yang baru. Bukan hanya ada di dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021. Ya kan? Ini adalah mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat,” jelasnya, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Kebijakan Syarat Masuk Bali Libur Nataru Direvisi Lagi, Ini Daftarnya
Baca Juga: Ketatnya Syarat Masuk ke Bali Khawatir Kehilangan Trust Internasional
1. Pemerintah Pusatlah yang memberlakukan standar yang berbeda atas pertimbangan kemanusiaan
Menurut Dewa Indra, pemberlakuan standar persyaratan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 untuk PPDN yang masuk melalui jalur udara, darat, dan laut ini adalah kebijakan Pemerintah Pusat berdasarkan pertimbangan tertentu.
“Pertimbangannya adalah pada kemampuan ekonomi,” katanya.
Pemerintah berasumsi, para PPDN yang melakukan perjalanan jalur udara memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik. Sementara PPDN jalur barat belum tentu. Terlihat di Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk yang kebanyakan adalah para pedagang dan segala macam masyarakat. Sehingga apabila diberikan persyaratan yang sama, maka itu hampir sama dengan menutup pintu.
“Jadi ini adalah pertimbangan kemanusiaan, tetapi tidak mengurangi upaya pencegahan,” tambahnya.
Untuk itu pemerintah daerah hanya akan mengikuti kebijakan nasional.
Baca Juga: Diwajibkan Tes Swab, Satu Keluarga Batalkan Pesan Kamar di Nusa Penida