Kebijakan Syarat Masuk Bali Libur Nataru Direvisi Lagi, Ini Daftarnya

Denpasar, IDN Times – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terkait libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 bagi Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) direvisi. Bagian Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 yang direvisi adalah terkait PPDN ketika masuk ke Bali melalui jalur udara.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, di Kantor Dinas Komunkasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Bali, pada Kamis (17/12/2020). Dewa Indra menyebutkan, revisi dilakukan setelah mempertimbangkan dinamika masyarakat yang pro dan kontra. Berikut revisinya.
1. Menurut Dewa Indra, kebijakan itu diambil karena Pemerintah mendengar opini yang berkembang di tengah masyarakat

Dewa Indra menyampaikan, keputusan revisi diambil setelah mengadakan Rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (RI), Luhut Binsar Pandjaitan, bersama beberapa menteri dan kepala daerah pada Kamis (17/12/2020).
“Pemerintah Pusat, Pak Menko Maritim sudah mendengar dan mendapat masukan dari opini-opini yang berkembang di masyarakat. Beliau sudah mendengar dan mengetahui. Karena itu diadakan rapat tadi,” jelasnya.
2. Inilah revisi hasil kesepakatan Bali bersama Luhut:

Dalam rapat bersama Luhut telah menyepakati beberapa penyesuaian dari kebijakan SE tersebut. Yaitu:
- Ketentuan tentang pengendalian perjalanan dalam rangka libur Natal ini berlaku mulai tanggal 19 Desember 2020, yang sebelumnya disebutkan tanggal 18 Desember 2020
- Tentang persyaratan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang sebelumnya disebutkan maksimal H-2 keberangkatan, direvisi menjadi maksimal H-7. “Artinya kalau orang sudah punya hasil PCR tiga hari sebelum berangkat, empat hari sebelum berangkat, lima hari sebelum berangkat, enam hari sebelum berangkat, tujuh hari sebelum berangkat, boleh. Asal masih berlaku. Berlakunya PCR kan 14 hari. Ya. Sepanjang masih berlaku H-7, boleh. Jadi ini ada pelonggaran ya,” ungkap Dewa Indra.
- Ada beberapa pihak pengecualian dalam persyaratan ini. Satu di antaranya untuk penumpang yang berusia 12 tahun ke bawah (di bawah 12 tahun), maka dikecualikan dari hasil tes PCR maupun rapid test antigen.
3. Berikut ini pihak yang dikecualikan mengikuti wajib tes PCR atau antigen:

Rapat pembahasan pelaksanaan SE itu dihadiri oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Bali, para Sekretaris Daerah se-Bali, dan beberapa Kepala Dinas serta instansi terkait, pada Rabu (16/12/2020) pukul 10.00 Wita. Ada beberapa pihak yang dikecualikan dari kewajiban tes PCR, di antaranya:
- Pertama, para penumpang pesawat transit. Artinya dia hanya transit di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai atau transit turun beberapa jam kemudian terbang
- Kedua, untuk kru pesawat yang tidak turun, maka dikecualikan
- Ketiga, penumpang yang berasal dari daerah-daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR. Misalnya berangkat dari Labuan Bajo yang tidak memiliki fasilitas PCR, maka penumpang diizinkan masuk ke Bali. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan mengarahkan penumpang untuk mengikuti tes PCR atau antigen setelah tiba di Bandara Ngurah Rai
- Keempat, pesawat yang divert (Pendaratan darurat). Artinya, pesawat tersebut tidak bertujuan ke Bali. Tetapi karena ada gangguan di udara atau gangguan teknis dan tidak bisa mendarat di tempat tujuannya, maka akan dialihkan ke Bali.