Dua Tahanan Pembuang Bayi di Denpasar Dinikahkan 

Pihak laki-laki bebas dari penjara karena di bawah umur

Denpasar, IDN Times - Sejoli pelaku pembuangan bayi, pasangan kekasih, I Nyoman AWA (16) dan MAP (20) telah melangsungkan pernikahan di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan pada Sabtu (15/7/2023) lalu. Pernikahan ini dibenarkan oleh Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika saat dikonfirmasi pada Senin (17/7/2023), bahwa pihak keluarga laki-laki yang mengajukan permohonan pernikahan tersebut.

Baca Juga: Tiket Masuk Pantai Jerman di Bali, Bisa Sewa Perahu Nelayan

Baca Juga: 5 Tips Aman Main Waterbom Bali, biar Liburanmu Menyenangkan

1. Pihak keluarga pelaku laki-laki mengajukan izin pernikahan

Dua Tahanan Pembuang Bayi di Denpasar Dinikahkan icbali.com

Dalam keterangannya Kapolsek mengatakan pengajuan izin menikah tersebut dilakukan oleh pihak laki-laki. Yakni keluarga pelaku I Nyoman AWA. Keduanya kemudian melangsungkan pernikahan secara agama Hindu pada Sabtu (15/7/2023).

Pagi hari sebelum pernikahan tersebut berlangsung, pelaku MAP terlebih dahulu melakukan upacara Sudihi Wadani di Kantor Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Denpasar.

"Dari pihak keluarga yang mengajukan. Yang cowok," ungkapnya.

2. Pelaku laki-laki tidak ditahan karena alasan usia

Dua Tahanan Pembuang Bayi di Denpasar Dinikahkan Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Selanjutnya Kapolsek mengatakan bahwa Nyoman AWA tidak lagi ditahan. Selain karena usia yang masih di bawah umur, juga diungkap karena masa penahanannya sudah habis. Sedangkan untuk pelaku perempuan, MAP statusnya hingga saat ini tetap ditahan di Polsek Denpasar Selatan.

"Pelaku masih pacaran dan yang laki-lakinya di bawah umur. Betul yang cowok sudah bebas," jelasnya.

3. Pelaku melahirkan di Puskesmas di Denpasar

Dua Tahanan Pembuang Bayi di Denpasar Dinikahkan Ilustrasi melahirkan anak (pexels.com/Pixabay)

Sebelumnya bayi perempuan ditemukan di area Pura Taman Sari, Jalan Batas Dukuh Sari, Banjar Karya Dharma, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Selasa (20/4/2023) pukul 12.30 Wita. Hasil pemeriksaan kedua pelaku, mereka mengakui secara bersama-sama membuang anak yang lahir tanpa ikatan pernikahan tersebut. Setelah MAP melahirkan di Puskesmas BKIA Denpasar, Jalan Pulau Buru, pada Senin (19/6/2023).

Topik:

  • Silfa Humairah Utami

Berita Terkini Lainnya