Membahayakan Penerbangan Bisa Terancam 15 Tahun Penjara

Penumpang duduk manis dan berdoa aja

IDN Times – Belum lama ini, maskapai Batik Air rute Jakarta-Gorontalo berpenumpang 126 orang memutuskan kembali ke bandara asal atau return to base. Karena salah satu penumpangnya, laki-laki berinisial MS (25) merusak lapisan mika penutup jendela. Tindakan tersebut dilakukan MS setelah 30 menit lepas landas.

Kru yang bertugas saat itu sudah berupaya untuk menenangkan MS, namun upaya tersebut tidak berhasil. MS langsung dibawa oleh petugas keamanan (Aviation Security) untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut sesaat setelah pesawat mendarat. Aksi semacam ini berisiko terhadap keselamatan penerbangan, dan penumpang bisa dijerat hukuman penjara hingga belasan tahun. Mengapa?

Baca Juga: Wisman ke Bali Akan Dipungut Biaya Perlindungan Kebudayaan

Baca Juga: Profil Mohammed Rashid yang Gantikan Nouri di Bali United

1. Perilaku penumpang berpotensi menimbulkan risiko dalam penerbangan

Membahayakan Penerbangan Bisa Terancam 15 Tahun PenjaraSejumlah pesawat dari berbagai maskapai parkir di Apron Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 7 Mei 2021. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Dampak penumpang tidak disiplin dijelaskan oleh Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro. Bahwa perilaku tersebut dapat menimbulkan risiko serius bagi keselamatan penerbangan. Lalu perilaku tidak disiplin yang dimaksud seperti apa? Misalnya penumpang yang berperilaku tidak pantas, mengancam keamanan penerbangan atau merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat. Sehinnga perilaku tersebut dianggap sebagai membahayakan penerbangan atau penumpang. Hingga membuat penerbangan mengalami keterlambatan.

“Tindakan semacam itu dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat. Dapat menimbulkan risiko serius bagi keselamatan penerbangan,” ungkapnya.

2. Cakupan pidana penumpang yang berulah di pesawat

Membahayakan Penerbangan Bisa Terancam 15 Tahun Penjarailustrasi penumpang pesawat (unsplash.com/Ina Carolino)

Selanjutnya pemerintah melalui Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, telah merinci hukuman, dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat. Mulai dari tindak pidana perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara. Dan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

3. Bui hingga 15 tahun menanti penumpang yang berisiko untuk penerbangan

Membahayakan Penerbangan Bisa Terancam 15 Tahun PenjaraIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Danang mengatakan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan adalah pidana penjara atau pidana denda. Yang disangkakan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Untuk pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1 hingga 15 tahun penjara. Sedangkan pidana denda minimal Rp100 juta,

“Penumpang itu harus mengikuti peraturan, dan tata tertib penerbangan yang berlaku, serta menjaga etika dan perilaku yang baik selama perjalanan,” tegasnya.

Topik:

  • Silfa Humairah Utami

Berita Terkini Lainnya