Kuasa Hukum Gendo Bandingkan Kasus Jerinx dan Tjoko Tjandra
Permohonan penangguhan penahanan Jerinx ditolak dua kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Pelimpahan perkara kasus pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, sejak Kamis (27/8/2020) lalu. Sejak ditahan sampai pelimpahan berkas perkara P21 ke kejaksaan, terhitung sudah dua kali pihak Jerinx mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kedua pengajuan tersebut ditolak oleh pihak polisi maupun Kejati Bali.
Seperti diketahui, melalui Kuasa Hukumnya I Wayan Gendo Suardana, pihak Jerinx pertama kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada 14 Agustus 2020, dan ditolak pada tanggal 18 Agustus 2020.
Kedua, bersamaan dengan berkas perkara serta pelimpahan Jerinx ke Kejati Bali pada Kamis (27/8/2020), Kuasa Hukum kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun pihak Kejati Bali menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima pada Kamis (3/9/2020). Penolakan itu, menurut Kejati, karena perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca Juga: Perjalanan Kasus dan Isi Surat Jerinx, Minum Satu Gelas Ramai-ramai
Baca Juga: Jerinx: Apa Gunanya Sensasi Kalau Hasilnya Ditinggal Sponsor, Kawan
1. Pihak Jerinx pesimis dan sadar jika penangguhan penahanannya sulit dipenuhi
Gendo menyampaikan, meskipun kliennya sudah kooperatif, namun tetap saja ditahan dan penangguhannya ditolak. Demikian juga di kejaksaan, walaupun pihaknya pesimis dan menyadari akan ditolak, tetapi tetap mengajukan penangguhan.
“Sedari awal kami memang sadar bahwa penangguhan penahanan yang kami ajukan agar selanjutnya Jerinx dapat ditahan di rumah atau tahanan kota sulit terpenuhi. Sejak di kepolisian, kami sudah menduga bahwa Jerinx akan tetap ditahan,” kata Gendo, Kamis (3/9/2020).
“Kalaupun toh ditolak, biarkan publik yang menilai. Artinya biar publik bisa melihat dengan telanjang betapa perlakuan hukum bisa berbeda di depan aparat penegak hukum,” tambahnya.
Baca Juga: Hasil Tes Negatif, Jerinx Minta IDI dan Menkes Meneliti Kondisinya
Baca Juga: Sempat Jadi Polemik, Ini Alasan Ibu Hamil Wajib Rapid Test