Hasil Tes Negatif, Jerinx Minta IDI dan Menkes Meneliti Kondisinya

Kasus Jerinx dinyatakan P-21

Denpasar, IDN Times – Tersangka kasus pidana yang disangkakan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), I Gede Ari Astina alias Jerinx, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali, pada Kamis (27/8/2020). Menurut keterangan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Bali, A Luga Harluanto, penahanan Jerinx tetap dilakukan meskipun kewenangan perkara telah beralih.

Namun hari ini pula, pihak Jerinx mengajukan penangguhan penahanan kedua kalinya. Untuk sementara waktu Jerinx tetap dititip di rumah tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

“Tentunya itu akan dipelajari dulu oleh jaksa. Diberikan masukkan ke pimpinan. Nanti pimpinan yang menentukan. Jadi belum ada penolakan. Belum ada. Belum. Belum,” katanya.

Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak Jerinx melalui pengacaranya, ia ungkapkan dengan dasar pertimbangan. Di antaranya Jerinx bersikap kooperatif, barang bukti sudah disita, dan karena ada penyebaran COVID-19.

“Jadi tadi ada barang bukti handphone, print screenshot dari Instagram yang menjadi inti dari permasalahan ini, dan sudah ditunjukkan kepada saudara Jerinx, dan yang bersangkutan itu mengakui bahwa itu adalah barang bukti semua. Mengakui juga bahwa yang bersangkutanlah yang memposting ini,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus Jerinx Dilimpahkan ke Kejati Bali Hari Ini, Ditangani 6 Jaksa 

1. Jerinx ajukan diri jadi relawan

Hasil Tes Negatif, Jerinx Minta IDI dan Menkes Meneliti KondisinyaIDN Times/Paulus Risang

Jerinx meminta media massa mencatat fakta, bahwa hasil rapid test-nya non reaktif. Ia mengatakan, pada tanggal 13 Agustus 2020 lalu telah menjalani rapid test yang dilakukan oleh Polda Bali ketika ditahan di dalam rutan. Selain itu, hasil swabnya juga dinyatakan negatif.

“Yang mana artinya sejak sebelum saya ditahan 12 Agustus 2020, saya tidak membahayakan nyawa siapapun. Penting dicatat, sejak 4 Juni 2020 setiap hari saya kontak langsung dengan ratusan bahkan ribuan orang terkait kegiatan bagi-bagi pangan gratis di Twice Bar kepada warga yang membutuhkan,” ungkapnya 

“Kami juga berbagi satu gelas beramai-ramai. Jika boleh saya memberikan masukan, sebaiknya IDI atau Kementerian Kesehatan meneliti kondisi saya untuk menemukan penjelasan ilmiah kenapa saya tidak terjangkit COVID-19,” ucapnya, Kamis (27/8/2020). 

“Saya siap lahir batin menjadi relawan, agar bangsa yang saya cintai ini bisa lekas terbebas dari rasa takut yang berlebihan,” tambahnya.

Baca Juga: Sempat Jadi Polemik, Ini Alasan Ibu Hamil Wajib Rapid Test

2. Ia mengaku mengajukan penangguhan penahanan bukan karena cengeng

Hasil Tes Negatif, Jerinx Minta IDI dan Menkes Meneliti KondisinyaPixabay.com/Fifaliana-joy

Kepada awak media, Jerinx mengatakan berhak mengajukan penangguhan penahanan yang memang dilindungi oleh undang-undang.

“Saya mau mengajukannya bukan karena saya cengeng. Tapi karena saya banyak sekali melihat kejanggalan dan konflik kepentingan dalam kasus saya. Detail kejanggalannya bisa dipelajari di tayangan forumnya Hotman Paris yang membahas kasus saya. Ada di YouTube,” ungkapnya.

Jerinx kembali meminta awak media mencatatnya, bahwa dalam kasus ini dia belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dan meminta agar ia dibiarkan bertarung di pengadilan. Jerinx menyatakan, bahwa apapun keputusan pengadilan nantinya ia siap menerima secara ksatria.

“Sekali lagi saya bukan cengeng. Saya tidak cengeng. Yang cengeng itu adalah mereka-mereka yang melanggar protokol kesehatan namun lepas dari jerat hukum karena mereka dekat dengan kekuasaan,” katanya.

Baca Juga: Kronologi Penahanan Jerinx Sebagai Tersangka Hingga Jalani Rapid Test

3. Kuasa Hukum: Jerinx bukan koruptor

Hasil Tes Negatif, Jerinx Minta IDI dan Menkes Meneliti KondisinyaJerinx didampingi kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana memenuhi panggilan Polda Bali, Kamis (6/8/2020). (IDN Times/Ayu Afria)

Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, setelah kasus kliennya sudah masuk ke Tahap P-21, menyampaikan pihaknya meminta secara hormat kepada Kejaksaan Tinggi Bali untuk menangguhkan penahanan Jerinx.

Menurut Gendo, kliennya tersebut seharusnya tidak ditahan karena sedang masa pandemik, dan sejalan dengan kebijakan pemerintah terhadap pengurangan jumlah orang dalam tahanan.

“Dan yang paling penting kasus Jerinx ini kan dia bukan koruptor. Dia bukan kasusnya suap menyuap. Dia bukan kasus kejahatan yang notabene menimbulkan akibat buruk bagi masyarakat. Gitu ya,” ungkapnya.

Gendo menilai, kasus yang dialami oleh Jerinx dan disitanya alat komunikasi milik kliennya, cukup diselesaikan dengan men-takedown akun tersebut. Sehingga tidak ada alasan yang tepat untuk melakukan penahanan kliennya.

4. Tujuh orang jaksa ditunjuk untuk menyidangkan kasus Jerinx

Hasil Tes Negatif, Jerinx Minta IDI dan Menkes Meneliti Kondisinya(Ilustrasi palu sidang) IDN Times/Arief Rahmat

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, mengatakan saat ini Pengadilan Negeri Denpasar masih lockdown. Sehingga persidangan akan dilakukan setelah kasus Jerinx dilimpahkan ke Pengadilan.

“Kami telah menunjuk tujuh orang jaksa untuk menyidangkan perkara ini. Kejati ada empat, Kejari ada tiga,” ucapnya.

Ia menambahkan, perkara yang menyeret Jerinx ini termasuk perkara biasa. Kasus dan penanganannya nilainya sama dengan perkara lain. Hal ini ia katakan sebagai jawaban terkait banyaknya jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan kasus ini.

Baca Juga: Pakar Virologi Unud Tegaskan Tidak Perlu Rapid Test, PCR Lebih Akurat

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya