Kasus Jerinx Dilimpahkan ke Kejati Bali Hari Ini, Ditangani 6 Jaksa 

Jerinx ditahan sejak 12 Agustus 2020

Denpasar, IDN TimesDrummer Band Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx, ditahan oleh Polda Bali sejak Rabu (12/8/2020) atas kasus Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang menjeratnya. Kini berkas perkara Jerinx dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

“Saya baru mendapatkan info agenda pelimpahan dilakukan besok (hari ini) sekitar pukul 12.00 WITA sampai dengan 15.00 WITA,” ungkap Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana pada Rabu (26/8/2020) malam.

1. Catatan kronologi kasus yang menjerat Jerinx

Kasus Jerinx Dilimpahkan ke Kejati Bali Hari Ini, Ditangani 6 Jaksa Jerinx didampingi kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana memenuhi panggilan Polda Bali, Kamis (6/8/2020). (IDN Times/Ayu Afria)

Ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020, Jerinx terancam pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Berikut catatan kronologi kasus yang menjerat Jerinx:

  • 13 dan 15 Juni 2020, Jerinx mengunggah kritikannya soal Rapid Test di akun instagramnya
  • 16 Juni 2020, Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ke Polda Bali
  • 3 Agustus 2020, pemanggilan pertama oleh Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali (Jerinx tidak hadir)
  • 6 Agustus 2020, pemanggilan kedua diperiksa sebagai saksi (Jerinx hadir)
  • 12 Agustus 2020, ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan
  • 14 Agustus 2020, Kuasa Hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan
  • 18 Agustus 2020 Polda Bali menolak permohonan penangguhan
  • 19 Agustus 2020, berkas diserahkan ke Kejati Bali
  • 26 Agustus 2020, berkas dinyatakan lengkap oleh Kejati Bali

Baca Juga: Terancam Dipenjara 6 Tahun, Ayah Jerinx Bicara Soal Pejuang

2. Ada enam jaksa yang ditunjuk mengikuti kasus ini

Kasus Jerinx Dilimpahkan ke Kejati Bali Hari Ini, Ditangani 6 Jaksa Ilustrasi Kejaksaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Bali, A Luga Harluanto saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Bali telah menerima Penyerahan Berkas Perkara atas nama tersangka Jerinx (Penyerahan Tahap I) dari Polda Bali.

Penyidik Polda Bali telah menyerahkan berkas perkara tersebut kepada enam orang Jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan atau Jaksa Peneliti (Jaksa P16) pada tanggal 19 Agustus 2020.

“Selanjutnya Jaksa Peneliti mempelajari berkas perkara apakah telah memenuhi syarat formil atau materiil dari berkas perkara dan pada tanggal 26 Agustus 2020 telah dinyatakan lengkap atau P21,” jelas Luga pada Kamis (27/8/2020).

Namun untuk waktu pasti tahap 2 pelimpahan kasus ini, Luga menyarankan agar mengonfirmasi kepada Polda Bali.

“Dikonfirm ke Polda ya. Karena kewenangan mereka kapan siap tahap 2,” jelasnya.

Baca Juga: Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak Polda Bali, Ini Alasannya

3. Polda Bali tak memberi respons

Kasus Jerinx Dilimpahkan ke Kejati Bali Hari Ini, Ditangani 6 Jaksa Polda Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu dikonfirmasi terkait dengan pelimpahan berkas perkara dan tersangka, Pihak Polda Bali, baik Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho maupun Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi tak bersuara sama sekali.

IDN Times berusaha mengonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp pada Kamis (27/8/2020) pagi, namun hingga berita ini diturunkan, Polda Bali belum memberikan respons.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya