Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak Polda Bali, Ini Alasannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Polda Bali menyatakan menolak surat permohonan penangguhan penahanan terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx pada Selasa (18/8/2020). Jerinx ditahan Polda Bali atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dengan ancaman hukuman selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Drummer Band Superman is Dead (SID) ini ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (12/8/2020).
1. Permohonan diajukan Jumat 14 Agustus 2020
Menurut keterangan kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana kepada IDN Times, ia telah mengajukan permohonan penangguhan kliennya, Jerinx pada Jumat (14/8/2020). Gendo mengaku masih mendampingi Jerinx.
“Sudah. Hari Jumat lalu. Masih pemeriksaan di Ditkrimsus,” jawabnya Selasa (18/8/2020).
Dalam surat permohonan penangguhan penahanan tersebut ditulis sebagai penjamin ada dua orang yakni ayah Jerinx, Wayan Arjono dan istri Jerinx, Nora Alexandra. Alasannya adalah Jerinx merupakan tulang punggung keluarga.
Baca Juga: Gendo Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Terhadap Jerinx
2. Pihak Jerinx mengajukan tiga orang saksi
Sementara itu Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut.
“Ditolak. Dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Syamsi juga menyampaikan bahwa pihak Jerinx mengajukan tiga orang saksi untuk diperiksa sebagai saksi tambahan atas kasusnya pada hari ini.
Baca Juga: Terancam Dipenjara 6 Tahun, Ayah Jerinx Bicara Soal Pejuang
3. Jerinx banjir dukungan
Meski Jerinx kini ditahan Polda Bali, namun ia banjir dukungan dari berbagai kalangan. Pantauan IDN Times, dukungan terhadap Jerinx dilakukan baik melalui media sosial, penandatangan petisi di change.org maupun pemasangan poster-poster. Disematkan pula tagar #bebaskanjrxsid #savejrxsid #KamibersamaJRX maupun #SayabersamaJRX.